Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menilai wacana untuk mengubah nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga seperti yang pernah diungkapkan oleh Menteri PPPA Yohana Yembise dinilai langkah yang tidak tepat.

"Mengubah nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga merupakan suatu kemunduran setelah kita 35 tahun meratifikasi Konvensi CEDAW," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Azriana mengatakan lahirnya kementerian yang khusus mengurusi soal perempuan di Indonesia merupakan bentuk dari implementasi setelah Indonesia meratifikasi konvensi CEDAW yang merupakan konvensi penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan pada 1984.
Baca juga: KPPPA: Hari Anak Nasional 2019 fokus pada peran keluarga

Oleh sebab itu dengan adanya kementerian tersebut berarti ada masalah diskriminasi terhadap perempuan yang mau disikapi oleh negara.

Maka dengan mengubah namanya menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga, aspek pemberdayaan perempuan akan terpinggirkan. Bahkan perempuan, fungsinya hanya dilihat sebagai pengasuhan.

Padahal menurut Azriana persoalan perempuan tidak dapat dilihat sebagai persoalan sektoral saja, perempuan sangat berkatian dengan sektor lain seperti ekonomi pendidikan, kesehatan, hukum, politik dan sebagainya.

"Jadi tidak bisa disederhanakan jadi satu institusi yang disebut keluarga," kata Azriana.

Jika dinilai perlu adanya kementerian untuk menangani keluarga, menurut Azriana bisa saja dibentuk kementerian baru atau digabung dengan BKKBN tanpa menghapuskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Harusnya kita memperkuat mandat yang ada di dalam mekanisme nasional kita yaitu Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, bukan malah mengganti KPPPA menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga," kata dia.
Baca juga: KPPPA minta dukungan wujudkan Indonesia Layak Anak 2030
Baca juga: KPPPA optimalkan Puspa dalam pelindungan perempuan-anak pascabencana