KPK panggil Tenaga Ahli Fraksi PAN terkait kasus dana perimbangan
30 Juli 2019 11:08 WIB
Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (rompi jingga), salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode tahun 2017-2018.
Suherlan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (NPS) yang merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI Suherlan sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK pernah memeriksa Suherlan pada 19 Juni 2019 juga sebagai saksi untuk tersangka Natan.
Saat itu, KPK mendalami keterangan Suherlan terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Natan.
Baca juga: KPK periksa anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Baca juga: KPK lakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak
Baca juga: KPK turut bawa anggota DPR Sukiman rekonstruksi kasus dana perimbangan
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan yang dihuni Suherlan dan menyita kendaraan Toyota Camry. Penggeledahan dilakukan pada Juli 2018 lalu.
Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Suherlan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (NPS) yang merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI Suherlan sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK pernah memeriksa Suherlan pada 19 Juni 2019 juga sebagai saksi untuk tersangka Natan.
Saat itu, KPK mendalami keterangan Suherlan terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Natan.
Baca juga: KPK periksa anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Baca juga: KPK lakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak
Baca juga: KPK turut bawa anggota DPR Sukiman rekonstruksi kasus dana perimbangan
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan yang dihuni Suherlan dan menyita kendaraan Toyota Camry. Penggeledahan dilakukan pada Juli 2018 lalu.
Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: