DPR Setujui Penerapan Tarif Listrik Nonsubsidi
3 April 2008 18:38 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR menyetujui penerapan tarif listrik nonsubsidi diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga dengan batas daya mulai 6.600 ke atas (R3).
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang juga dihadiri direksi PT PLN di Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto mengatakan, persetujuan tersebut diberi catatan bahwa PLN masih harus menjelaskan landasan hukum penerapan tarif itu.
"Kami minta PLN menyerahkan kajian hukum penerapan tarif nonsubsidi ini dalam rapat yang akan datang," katanya usai rapat.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah waktu pemberlakukan tarif nonsubsidi tersebut.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, penerapan tarif nonsubsidi pada pelanggan R3 merupakan uji coba sebelum diperluas kepada seluruh pelanggan listrik dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.
"Perluasan program ini tergantung hasil di R3," katanya.
Saat ini, jumlah pelanggan mulai 6.600 VA mencapai 420.451 dengan perincian rumah tangga 124.281, bisnis 226.833, dan pemerintah 89.377.
Direktur Jawa dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengenakan ketentuan tarif nonsubsidi pada rekening tagihan pelanggan R3 mulai Mei 2008.
"Secara umum untuk tagihan Mei 2008, maka pencatatan meteran sudah dimulai 1 April hingga 30 April 2008," katanya.
Mengenai payung hukum yang diminta Komisi VII DPR, menurut dia, penerapan tarif nonsubsidi tersebut menggunakan Keppres 104 Tahun 2003.
"Keppres itu sudah cukup dan tidak perlu keppres baru," katanya.
Murtaqi menambahkan, kalau tidak diberlakukan mulai sekarang, maka nilai penghematan yang ditargetkan melalui penerapan tarif nonsubsidi tahun 2008 sebesar Rp2,7 triliun, tidak akan tercapai.
Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengingatkan, Keppres 104 Tahun 2003 tidak memadai sebagai payung hukum penerapan tarif nonsubsidi.
Jika, memakai formula tarif multiguna yang terdapat di Keppres 104 Tahun 2003, maka pelanggan harus mendapat pelayanan khusus seperti tidak boleh ada pemadaman.
"Bagaimana dengan pelanggan lain yang saat ini dikenakan tarif multiguna," tanyanya.
Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR lainnya Suharso Monoarfa mengatakan, penerapan tarif nonsubsidi tersebut bisa dimasukkan dalam penjelasan UU APBN Perubahan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008
Tags: