Ombudsman NTT apresiasi inovasi Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua
30 Juli 2019 08:55 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah pejabat dari instansi teknis pemerintah daerah di depan Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua yang dihadrikan Pemerintah Kabupaten Belu. (Antara foto/Dok.Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT)
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengapresiasi inovasi Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua di Kabupaten Belu yang dihadirkan pemerintah setempat.
"Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua yang dihadirkan Pemkab Belu ini sebagai langka luar biasa dan baru pertama di NTT," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, plaza pelayanan publik di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu sama halnya seperti mall pelayanan publik di berbagai daerah lain di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, Banyuwangi.
Dijelaskannya, melalui inovasi ini Pemkab Belu menghadirkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian atau lembaga dalam satu kantor. Di antaranya seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan lainnya.
"Setiap OPD teknis disiapkan ruangan untuk melayani perizinan maupun non perizinan, serta kementerian atau lembaga seperti pelayanan SIM oleh Kepolisian, paspor oleh Imigrasi, bea cukai, dan perpajakan," katanya.
Menurut Darius, inovasi yang baru dihadirkan pada Januari 2019 lalu itu sangat memudahkan masyarakat sebagai penggunan layanan yang bisa mendapatkan pelayanan dalam waktu cepat karena pemangkasan prosedur layanan yang panjang.
Masyarakat atau pemohon pelayanan, lanjutnya, hanya datang di plaza tersebut dan tidak perlu bolak-balik ke berbagai OPD.
"Khusus untuk Imigrasi dan SIM memang belum bisa dicetak di plaza tersebut karena server dan fasilitas lain yang tidak mudah dipindahkan," katanya.
Ia menjelaskan, selain itu dibuatkan pula integrasi sistem dengan aplikasi dan terhubung ke sistem pelayanan dari satu pintu atau online single submission (OSS) di BKPM pusat bagi pelayanan perizinan tertentu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 Tentang OSS.
Untuk itu, Darius berharap inovasi pelayanan publik ini bisa menjadi contoh untuk diterapkan pemerintah daerah lainnya di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Mudah-mudahan ini bisa dicontoh Pemda lainnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik kita yang selama ini masih terus dikeluhkan warga," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang tegaskan pelayanan publik sudah berjalan
Baca juga: Sekolah di Lapas Palembang masuk Top 99 inovasi pelayanan publik
Baca juga: "Si Perut Laper" masuk kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019
"Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua yang dihadirkan Pemkab Belu ini sebagai langka luar biasa dan baru pertama di NTT," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, plaza pelayanan publik di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu sama halnya seperti mall pelayanan publik di berbagai daerah lain di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, Banyuwangi.
Dijelaskannya, melalui inovasi ini Pemkab Belu menghadirkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian atau lembaga dalam satu kantor. Di antaranya seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan lainnya.
"Setiap OPD teknis disiapkan ruangan untuk melayani perizinan maupun non perizinan, serta kementerian atau lembaga seperti pelayanan SIM oleh Kepolisian, paspor oleh Imigrasi, bea cukai, dan perpajakan," katanya.
Menurut Darius, inovasi yang baru dihadirkan pada Januari 2019 lalu itu sangat memudahkan masyarakat sebagai penggunan layanan yang bisa mendapatkan pelayanan dalam waktu cepat karena pemangkasan prosedur layanan yang panjang.
Masyarakat atau pemohon pelayanan, lanjutnya, hanya datang di plaza tersebut dan tidak perlu bolak-balik ke berbagai OPD.
"Khusus untuk Imigrasi dan SIM memang belum bisa dicetak di plaza tersebut karena server dan fasilitas lain yang tidak mudah dipindahkan," katanya.
Ia menjelaskan, selain itu dibuatkan pula integrasi sistem dengan aplikasi dan terhubung ke sistem pelayanan dari satu pintu atau online single submission (OSS) di BKPM pusat bagi pelayanan perizinan tertentu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 Tentang OSS.
Untuk itu, Darius berharap inovasi pelayanan publik ini bisa menjadi contoh untuk diterapkan pemerintah daerah lainnya di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Mudah-mudahan ini bisa dicontoh Pemda lainnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik kita yang selama ini masih terus dikeluhkan warga," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang tegaskan pelayanan publik sudah berjalan
Baca juga: Sekolah di Lapas Palembang masuk Top 99 inovasi pelayanan publik
Baca juga: "Si Perut Laper" masuk kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: