Kadin sarankan menteri gunakan mobil listrik
29 Juli 2019 20:36 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Roslan P Roeslani menjawab pertanyaan pewarta di sela seminar "Global Investment Blockchain Summit" di Jakarta, Senin (29/7/2019). (ANTARA/Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyarankan para menteri menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
"Bukan hanya dari peraturan presiden (perpres), yang harus segera ditandatangani saja, menteri juga harus mencontohkan, misalnya menggunakan mobil listrik atau hybrid car," ujar Ketua Kadin Indonesia Roslan P Roeslani di sela seminar "Global Investment Blockchain Summit" Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kendaraan berbasis clean energy.
"Kehadiran mobil listrik itu hanya untuk ada saja atau kita memang ingin mendorong perubahan? Kalau hanya sekedar ada ya akan tarik-tarikan, tetapi kalau ingin mobil listrik jadi benar-benar ada, segera teken (perpres)," ucapnya.
Ia melihat banyak manfaat positif dari keberadaan mobil listrik, salah satunya membantu pemerintah dalam mengurangi konsumsi bahan bakar berbasis fosil.
"Ke depan, mobil listrik akan mendukung pemerintah dalam menciptakan clean energy yang ramah lingkungan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, tren dunia sedang mengarah ke penggunaan mobil listrik, sehingga pemerintah harus bergerak cepat menandatangani perpres agar memiliki landasan mengenai mobil listrik.
Rosan mengharapkan mobil listrik juga mendapatkan insentif pajak, salah satunya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Selain itu, para pengguna dan industri diberikan fasilitas lain. Misalnya, pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan pemberian prioritas parkir," katanya.
Menurut dia, fasilitas itu setidaknya dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju listrik.
Baca juga: Pemerintah dorong pembangunan mobil listrik untuk angkutan massal
Baca juga: Kadin: Mobil listrik beri banyak pilihan bagi masyarakat
Baca juga: Luhut yakin Presiden teken Perpres mobil listrik pekan ini
"Bukan hanya dari peraturan presiden (perpres), yang harus segera ditandatangani saja, menteri juga harus mencontohkan, misalnya menggunakan mobil listrik atau hybrid car," ujar Ketua Kadin Indonesia Roslan P Roeslani di sela seminar "Global Investment Blockchain Summit" Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kendaraan berbasis clean energy.
"Kehadiran mobil listrik itu hanya untuk ada saja atau kita memang ingin mendorong perubahan? Kalau hanya sekedar ada ya akan tarik-tarikan, tetapi kalau ingin mobil listrik jadi benar-benar ada, segera teken (perpres)," ucapnya.
Ia melihat banyak manfaat positif dari keberadaan mobil listrik, salah satunya membantu pemerintah dalam mengurangi konsumsi bahan bakar berbasis fosil.
"Ke depan, mobil listrik akan mendukung pemerintah dalam menciptakan clean energy yang ramah lingkungan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, tren dunia sedang mengarah ke penggunaan mobil listrik, sehingga pemerintah harus bergerak cepat menandatangani perpres agar memiliki landasan mengenai mobil listrik.
Rosan mengharapkan mobil listrik juga mendapatkan insentif pajak, salah satunya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Selain itu, para pengguna dan industri diberikan fasilitas lain. Misalnya, pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan pemberian prioritas parkir," katanya.
Menurut dia, fasilitas itu setidaknya dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju listrik.
Baca juga: Pemerintah dorong pembangunan mobil listrik untuk angkutan massal
Baca juga: Kadin: Mobil listrik beri banyak pilihan bagi masyarakat
Baca juga: Luhut yakin Presiden teken Perpres mobil listrik pekan ini
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: