Pekanbaru (ANTARA) - Anggota kepolisian Direktorat Lalulintas Polda Riau menangkap seorang pengendara motor yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Senin.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Fadly Munzir di Pekanbaru, mengatakan tersangka berinisial RJ dibekuk saat melanggar lalu lintas dengan cara melawan arus di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi
Baca juga: Di Asahan, BNN sita 81,8 kilogram sabu-sabu dan 102 ribu butir ekstasi
Baca juga: Polres Jakbar mendalami temuan ekstasi di Apartemen Mediterania
Baca juga: Polisi ungkap pabrik ekstasi dan ineks rumahan di Bogor
"Saat ditilang dan dilakukan pemeriksaan ternyata dia membawa 889 butir ekstasi yang disimpan di dalam jaket," katanya.
Fadly mengatakan penangkapan ini berawal saat tiga anggota Polantas melaksanakan patroli di sekitar Jalan Ade Irma Suryani. Tiba-tiba, RJ, pria kurus dengan gaya berambut pirang itu melawan arus. Polisi pun langsung melakukan tindakan.
Akan tetapi, saat diperiksa tersangka terlihat sangat gelisah dan mencurigakan. Polisi pun menginterogasi tersangka hingga RJ mengaku membawa barang haram di balik jaketnya.
"Pelaku dihentikan anggota untuk memberikan tilang. Namun anggota melihat orang ini mencurigakan seperti menyembunyikan sesuatu di dalam jaketnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu gumpalan plastik berisikan ekstasi," ujarnya.
Tersangka pun langsung digelandang ke Ditlantas Polda Riau usai ditemukan pil ekstasi dengan jumlah besar tersebut. Tanpa buang waktu, polisi segera melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang rekan tersangka lainnya diketahui berada di sebuah kos-kosan di sekitar Payung Sekaki.
"Kemudian kita lakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di wilayah Payung Sekaki namun tidak menemukan barang bukti. Hanya saja satu orang temannya kita bawa ke kantor," jelasnya.
Ketika diperiksa, kata Fadly, tersangka sempat ditelepon seseorang yang diduga bandar yang memerintahkan tersangka untuk mengantarkan ratusan ekstasi tersebut.
"Saat diperiksa ada yang menelpon dan itu ternyata bos besarnya yang berada di dalam Lapas diduga pengendaliannya dari Lapas," ungkapnya.
Kasus ini kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti ekstasi, turut diamankan uang tunai Rp1,2 juta, handphone, kartu ATM dan sepeda motor.
Polisi tangkap pelanggar lalu lintas bawa 889 pil ekstasi di Pekanbaru
29 Juli 2019 18:29 WIB
Arsip Anggota Satuan Lalulintas Polres Palangka Raya memeriksa pengendara yang melintas di Jalan RTA Milono km 1 saat melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2018 di hari terakhir. (Foto Istimewa) (/)
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: