OJK - Polri diminta awasi pinjaman daring via media sosial
29 Juli 2019 17:58 WIB
Presentasi Otoritas Jasa Keuangan soal ekosistem perusahaan pinjaman daring Teknologi Finansial (Tekfin) saat seminar Financial Technology (Fintech) di Satrio Tower Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). (Dok. Acara)
Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat menggandeng tim siber Polri untuk mengawasi layanan pinjaman daring (online) yang diindikasi melakukan penipuan melalui media sosial.
"Kita minta OJK melakukan pengawasan dan OJK silahkan bekerja sama dengan tim siber Polri untuk menertibkan pinjaman online yang beredar di media sosial. Jika ada laporan masyarakat agar segera ditindak tegas," ujar Syamsuar di Pekanbaru, Senin.
Syamsuar mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan kemudahan yang diming-imingi layanan pinjaman itu karena sudah banyak korban yang dipermalukan atau menjadi korban dari pinjaman berbasis teknologi aplikasi tersebut.
Syamsuar juga mempertanyakan aturan hukum yang menaungi layanan pinjaman itu dan meminta agar pihak terkait menertibkan jika ada indikasi merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK: Bunga pinjaman daring yang tinggi, itu bukan bunga
"Saya imbau masyarakat jangan percaya dengan pinjaman seperti itu, karena itu di luar aturan yang berlaku. Segera melapor jika ada indikasi merugikan nasabah," ucap mantan Bupati Siak itu.
Sementara, nasabah Layanan Peminjaman Online, Ema (46) mengaku pernah melakukan peminjaman dan menyesal karena sangat dirugikan.
Dia mengatakan awalnya tergiur pinjaman daring karena syarat yang diminta tidak ribet dan aksesnya mudah. Namun ketika telat membayar cicilan, dia dipermalukan karena sejumlah rekannya yang ada di kontak telepon genggam turut dihubungi sehingga mengetahui korban punya hutang.
"Pokoknya, saya kapok. Semua kontak telepon saya dihubungi semua sama pinjaman itu, padahal saya telat cuma sehari," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat perlu cermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman daring
Pemerintah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman uang melalui aplikasi di internet atau di media sosial karena selain bunga tinggi, selain juga payung hukumnya belum jelas.
"Kita minta OJK melakukan pengawasan dan OJK silahkan bekerja sama dengan tim siber Polri untuk menertibkan pinjaman online yang beredar di media sosial. Jika ada laporan masyarakat agar segera ditindak tegas," ujar Syamsuar di Pekanbaru, Senin.
Syamsuar mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan kemudahan yang diming-imingi layanan pinjaman itu karena sudah banyak korban yang dipermalukan atau menjadi korban dari pinjaman berbasis teknologi aplikasi tersebut.
Syamsuar juga mempertanyakan aturan hukum yang menaungi layanan pinjaman itu dan meminta agar pihak terkait menertibkan jika ada indikasi merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK: Bunga pinjaman daring yang tinggi, itu bukan bunga
"Saya imbau masyarakat jangan percaya dengan pinjaman seperti itu, karena itu di luar aturan yang berlaku. Segera melapor jika ada indikasi merugikan nasabah," ucap mantan Bupati Siak itu.
Sementara, nasabah Layanan Peminjaman Online, Ema (46) mengaku pernah melakukan peminjaman dan menyesal karena sangat dirugikan.
Dia mengatakan awalnya tergiur pinjaman daring karena syarat yang diminta tidak ribet dan aksesnya mudah. Namun ketika telat membayar cicilan, dia dipermalukan karena sejumlah rekannya yang ada di kontak telepon genggam turut dihubungi sehingga mengetahui korban punya hutang.
"Pokoknya, saya kapok. Semua kontak telepon saya dihubungi semua sama pinjaman itu, padahal saya telat cuma sehari," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat perlu cermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman daring
Pemerintah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman uang melalui aplikasi di internet atau di media sosial karena selain bunga tinggi, selain juga payung hukumnya belum jelas.
Pewarta: Diana Syafni
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: