Sidang Pileg, hakim pertanyakan kedudukan saksi PBB
29 Juli 2019 17:14 WIB
Foto dok - Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) ketika memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/7). (ANTARA/Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan saksi Rahmin Lambe yang dihadirkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/7).
Saksi tersebut pada awalnya menyebut bahwa dirinya menjabat sebagai anggota KPPS TPS 02 Desa Alor Kecil pada saat pemungutan suara berlangsung, namun ketika kembali dikonfirmasi oleh Arief dia memberikan pernyataan yang berbeda.
"Anda sebagai anggota KPPS, berarti penyelenggara Pemilu. Lho kok anda di pihak pemohon, Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya Arief.
"Bukan. Saya saksi Yang Mulia," ujar Rahmin mengubah keteranganya.
"Lho, tadi Anda bilang kalau Anda ini anggota KPPS, jangan bohong, jujur lho," kata Arief, mengingatkan.
Mengetahui bahwa sebelumnya Rahmin menyebut sebagai anggota KPPS, maka pihak KPU melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin menyatakan bila Rahmin memang betul anggota KPPS, maka KPU mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Rahmin.
"Ya, keberatan dicatat. Tadi Pak Rahmin sudah bersumpah lho, kedudukan Bapak ini sebagai apa?" tanya Arief.
Rahmin kemudian menyatakan bahwa dirinya adalah saksi yang dihadirkan pemohon untuk memberikan keterangan terkait TPS 01 Desa Alor Kecil. Kendati demikian, Rahmin tidak menampik bahwa dirinya juga menjabat sebagai anggota KPPS TPS 02 Desa Alor Kecil.
"Lho, Anda sesama penyelenggara kok mengkritik teman Anda sendiri?" tanya Arief.
"Iya, kami sesama penyelenggara. Cuma yang dilakukan Ketua KPPS 01 dan anggotanya itu tidak betul," kata Rahmin.
Arief menjelaskan bahwa etika dalam perkara sidang sengketa hasil Pileg 2019, posisi KPPS seharusnya bersama dengan KPU selaku termohon, namun Rahmin memilih untuk menjadi saksi pemohon.
Lebih lanjut Arief mengingatkan seluruh saksi untuk tidak berbohong ketika memberikan keterangan, mengingat saksi dalam persidangan sudah terikat dengan sumpah.
"Kalau bohong Anda bisa kena pasal pidana dan Indonesia itu negara hukum yang berketuhanan, sehingga tadi Anda sudah bersumpah. Maka di awal saya bilang, kalau berbohong ketika menjadi saksi neraka saja tidak mau terima apalagi surga," ucap Arief, menegaskan.
Meskipun KPU menyatakan keberatan atas keterangan Rahmin untuk Partai Bulan Bintang, Mahkamah tetap mengizinkan Rahmin untuk memberikan keterangan.
Saksi tersebut pada awalnya menyebut bahwa dirinya menjabat sebagai anggota KPPS TPS 02 Desa Alor Kecil pada saat pemungutan suara berlangsung, namun ketika kembali dikonfirmasi oleh Arief dia memberikan pernyataan yang berbeda.
"Anda sebagai anggota KPPS, berarti penyelenggara Pemilu. Lho kok anda di pihak pemohon, Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya Arief.
"Bukan. Saya saksi Yang Mulia," ujar Rahmin mengubah keteranganya.
"Lho, tadi Anda bilang kalau Anda ini anggota KPPS, jangan bohong, jujur lho," kata Arief, mengingatkan.
Mengetahui bahwa sebelumnya Rahmin menyebut sebagai anggota KPPS, maka pihak KPU melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin menyatakan bila Rahmin memang betul anggota KPPS, maka KPU mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Rahmin.
"Ya, keberatan dicatat. Tadi Pak Rahmin sudah bersumpah lho, kedudukan Bapak ini sebagai apa?" tanya Arief.
Rahmin kemudian menyatakan bahwa dirinya adalah saksi yang dihadirkan pemohon untuk memberikan keterangan terkait TPS 01 Desa Alor Kecil. Kendati demikian, Rahmin tidak menampik bahwa dirinya juga menjabat sebagai anggota KPPS TPS 02 Desa Alor Kecil.
"Lho, Anda sesama penyelenggara kok mengkritik teman Anda sendiri?" tanya Arief.
"Iya, kami sesama penyelenggara. Cuma yang dilakukan Ketua KPPS 01 dan anggotanya itu tidak betul," kata Rahmin.
Arief menjelaskan bahwa etika dalam perkara sidang sengketa hasil Pileg 2019, posisi KPPS seharusnya bersama dengan KPU selaku termohon, namun Rahmin memilih untuk menjadi saksi pemohon.
Lebih lanjut Arief mengingatkan seluruh saksi untuk tidak berbohong ketika memberikan keterangan, mengingat saksi dalam persidangan sudah terikat dengan sumpah.
"Kalau bohong Anda bisa kena pasal pidana dan Indonesia itu negara hukum yang berketuhanan, sehingga tadi Anda sudah bersumpah. Maka di awal saya bilang, kalau berbohong ketika menjadi saksi neraka saja tidak mau terima apalagi surga," ucap Arief, menegaskan.
Meskipun KPU menyatakan keberatan atas keterangan Rahmin untuk Partai Bulan Bintang, Mahkamah tetap mengizinkan Rahmin untuk memberikan keterangan.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: