Kehati: Contoh baik keragaman pangan layak diadopsi
29 Juli 2019 16:47 WIB
Ilustrasi - Anggota Komunitas anak muda Yayasan KEHATI Biodiversity Warriors memberikan pengetahuan tentang burung kepada seorang anak saat mereka melakukan proses pengamatan burung di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah program yang telah dilakukan pemerintah daerah yang dinilai baik dalam mewujudkan keragaman pangan nusantara perlu didukung oleh pemerintah pusat dan diadopsi oleh pemerintah lainnya, kata Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan upaya ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara tegas menyatakan penganekaragaman pangan merupakan upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal.
"Dengan regulasi tersebut pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengembangan produksi pangan lokal," kata Rony dalam bincang-bincang 25 Tahun KEHATI mengabdi di Jakarta.
Menurut Rony, sejumlah daerah ada yang sudah menjalankan program ini bahkan sampai menerbitkan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa misalnya, telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Gerakan Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
"Kabupaten Banyuwangi juga menerbitkan Peraturan Bupati Banyuwangi No 35/2015," kata dia.
Contoh baik lain juga hadir di Kabupaten Sangihe pada 2017. Menurut Rony, di sana bupatinya membuat kebijakan dua hari tanpa beras dan diganti dengan konsumsi pangan lokal.
Selain sebagai upaya mengajak masyarakat Sangihe kembali mengkonsumsi sumber karbohidrat yang beragam, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menggalakkan pangan lokal yang ada di Sangihe.
"Yakni, seperti talas, sagu, dan umbi-umbian lainnya. Dengan kebijakan ini diharapkan terjadi perputaran uang di Sangihe untuk meningkatkan ekonomi petani lokal," ucap dia.*
Baca juga: Kehati: Konsep pangan nusantara bersumber keanekaragaman pangan lokal
Baca juga: Kehati sebut keragaman sumber pangan bisa mengatasi kelaparan
Dia mengatakan upaya ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara tegas menyatakan penganekaragaman pangan merupakan upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal.
"Dengan regulasi tersebut pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengembangan produksi pangan lokal," kata Rony dalam bincang-bincang 25 Tahun KEHATI mengabdi di Jakarta.
Menurut Rony, sejumlah daerah ada yang sudah menjalankan program ini bahkan sampai menerbitkan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa misalnya, telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Gerakan Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
"Kabupaten Banyuwangi juga menerbitkan Peraturan Bupati Banyuwangi No 35/2015," kata dia.
Contoh baik lain juga hadir di Kabupaten Sangihe pada 2017. Menurut Rony, di sana bupatinya membuat kebijakan dua hari tanpa beras dan diganti dengan konsumsi pangan lokal.
Selain sebagai upaya mengajak masyarakat Sangihe kembali mengkonsumsi sumber karbohidrat yang beragam, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menggalakkan pangan lokal yang ada di Sangihe.
"Yakni, seperti talas, sagu, dan umbi-umbian lainnya. Dengan kebijakan ini diharapkan terjadi perputaran uang di Sangihe untuk meningkatkan ekonomi petani lokal," ucap dia.*
Baca juga: Kehati: Konsep pangan nusantara bersumber keanekaragaman pangan lokal
Baca juga: Kehati sebut keragaman sumber pangan bisa mengatasi kelaparan
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: