Dirjen: Kendaraan bermotor harus didorong berstandar emisi Euro 6
29 Juli 2019 15:52 WIB
Pengembangan teknologi Vehicle-to-Grid (V2G) oleh Mobility House, yang mengintegrasikan baterai kendaraan listrik dengan sistem penyimpanan energi untuk berbagai keperluan. (ANTARA News/Mobility House)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jumain Appe mengatakan kendaraan bermotor yang saat ini harus didorong berstandar Euro 6 untuk mengurangi pencemaran udara karena emisi kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan bensin harus didorong Euro 6, sekarang kan Euro 4. Kita harus mendorong kendaraaan yang ada itu standar Euro 6 ," kata dia di Gedung BPPT Jakarta, Senin.
Untuk mengurangi polusi dari kendaraan bermotor, maka teknologi-teknologi kendaraan harus berubah untuk lebih ramah lingkungan seperti pengembangan kendaraan bertenaga listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Kendaraan lama mestinya harusnya ada kebijakan dihilangkan. Jadi misalnya 15 tahun ke atas tidak boleh ada lagi mestinya begitu, karena itu kan yang membuat polusi tinggi," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah dorong pembangunan mobil listrik untuk angkutan massal
Bertambahnya kendaraan bermotor menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Akibatnya, gas buang atau emisi dari hasil pembakaran BBM tersebut menyebabkan polutan terbuang dan mencemari udara.
Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon(VHC), dan partikel lain yang berpengaruh buruk bagi kehidupan manusia ataupun lingkungan.
Baca juga: Perpres mobil listrik kesempatan "lompat katak" di industri otomotif
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir polusi dan kontribusi emisi ke udara dari kendaraan bermotor adalah pembatasan kendaraan pribadi dan penggunaan angkutan massal terutama kereta Ratangga karena berbasis listrik bukan bahan bakar fosil.
Angkutan massal seperti bus Transjakarta juga masih menggubakan bahan bakar fosil yang menjadi sumber emisi kendaraan. Untuk itu, perlu adanya peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan bertenaga listrik.
Baca juga: Pemerintah umumkan peraturan kendaraan tenaga listrik akhir Juli
"Untuk kendaraan bensin harus didorong Euro 6, sekarang kan Euro 4. Kita harus mendorong kendaraaan yang ada itu standar Euro 6 ," kata dia di Gedung BPPT Jakarta, Senin.
Untuk mengurangi polusi dari kendaraan bermotor, maka teknologi-teknologi kendaraan harus berubah untuk lebih ramah lingkungan seperti pengembangan kendaraan bertenaga listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Kendaraan lama mestinya harusnya ada kebijakan dihilangkan. Jadi misalnya 15 tahun ke atas tidak boleh ada lagi mestinya begitu, karena itu kan yang membuat polusi tinggi," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah dorong pembangunan mobil listrik untuk angkutan massal
Bertambahnya kendaraan bermotor menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Akibatnya, gas buang atau emisi dari hasil pembakaran BBM tersebut menyebabkan polutan terbuang dan mencemari udara.
Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon(VHC), dan partikel lain yang berpengaruh buruk bagi kehidupan manusia ataupun lingkungan.
Baca juga: Perpres mobil listrik kesempatan "lompat katak" di industri otomotif
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir polusi dan kontribusi emisi ke udara dari kendaraan bermotor adalah pembatasan kendaraan pribadi dan penggunaan angkutan massal terutama kereta Ratangga karena berbasis listrik bukan bahan bakar fosil.
Angkutan massal seperti bus Transjakarta juga masih menggubakan bahan bakar fosil yang menjadi sumber emisi kendaraan. Untuk itu, perlu adanya peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan bertenaga listrik.
Baca juga: Pemerintah umumkan peraturan kendaraan tenaga listrik akhir Juli
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: