Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus, di Tanjungpinang, Senin, menyatakan penyidik KPK tidak mempertanyakan soal jual beli jabatan kepada dirinya.

"Saya ditanya terkait hal-hal umum, seperti tugas dan wewenang saya, dan status kepegawaian Edi Sofyan dan Budi Hartono. Tidak ada hal-hal yang menyentuh jual beli jabatan," kata Firdaus.

Firdaus mengaku kaget ketika menerima surat dari KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Ia diperiksa KPK di Mapolres Barelang pada Jumat pekan lalu.

Baca juga: KPK sita dokumen penting kantor gubernur dan DKP Kepri

Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun


Ia menegaskan penempatan pejabat dalam organisasi pemerintahan daerah tertentu berdasarkan "open bidding". Pelaksanaan rekrutmen dilakukan selama ini berlangsung secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Firdaus memastikan instansi yang dipimpinnya bebas dari praktik KKN dalam proses "open bidding". Ia juga sudah mengingatkan berulang kali kepada bawahannya untuk bersikap profesional dalam melaksanakan tugas.

"Saya yakin tempat kami bersih. Mungkin saja ada orang luar yang menjual nama saya atau memanfaatkan instansi kami untuk meraup keuntungan pada saat proses rekrutmen," katanya.

Terkait pengganti Edi Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri, ia mengatakan masih dalam proses. Tahap awal, Pemprov Kepri harus meminta surat penahanan terhadap Edi dan Budi dari KPK.

Berdasarkan surat itu baru dilakukan penetapan Pelaksana Tugas Kadis DKP Kepri dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri. Untuk saat ini, Sekretaris DKP Kepri merangkap sebagai Pelaksana Harian Kadis DKP Kepri.

Baca juga: KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun