LPS bertransformasi menuju lembaga kelas dunia
27 Juli 2019 17:37 WIB
Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi (kedua kanan) dan Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho (kedua kiri) saat Media Workshop di Kuningan, Sabtu (27/7/2019). (ANTARA/Ahmad Wijaya)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS melakukan sejumlah transformasi untuk menjadi lembaga berkelas dunia selain untuk mengikuti tuntutan jaman dan kebutuhan sektor perbankan yang makin berkembang.
"Kita ingin membangun sebuah lembaga berkelas dunia dan tujuan ini bukan muluk-muluk mengingat hampir semua negara termasuk di Asia Tenggara memiliki lembaga sejenis," kata Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Baca juga: LPS terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Dikatakan Suwandi, sejumlah bidang yang akan dilakukan transformasi adalah informasi teknologi, bisnis proses, manajemen kinerja, serta budaya kerja.
Baca juga: LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai
Sejak LPS didirikan 22 September 2004, katanya, jumlah karyawan yang dimiliki sebanyak 20-30 karyawan tapi kini terus bertambah menyesuaikan dengan kondisi perbankan saat ini.
"Transformasi ini harus kita lakukan untuk menjadikan lembaga berkelas dunia serta mengikuti kondisi perbankan yang setiap saat terus berkembang,"katanya.
Baca juga: LPS sebut dompet elektronik belum ganggu likuiditas perbankan
Dalam kinerjanya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selalu berkoordinasi untuk mengikuti kondisi bank umum, bank umum syariah, dan bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) apakah dalam kondisi sehat atau tidak.
Baca juga: LPS kaji penjaminan dana nasabah uang elektronik
"Kita ingin membangun sebuah lembaga berkelas dunia dan tujuan ini bukan muluk-muluk mengingat hampir semua negara termasuk di Asia Tenggara memiliki lembaga sejenis," kata Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Baca juga: LPS terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Dikatakan Suwandi, sejumlah bidang yang akan dilakukan transformasi adalah informasi teknologi, bisnis proses, manajemen kinerja, serta budaya kerja.
Baca juga: LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai
Sejak LPS didirikan 22 September 2004, katanya, jumlah karyawan yang dimiliki sebanyak 20-30 karyawan tapi kini terus bertambah menyesuaikan dengan kondisi perbankan saat ini.
"Transformasi ini harus kita lakukan untuk menjadikan lembaga berkelas dunia serta mengikuti kondisi perbankan yang setiap saat terus berkembang,"katanya.
Baca juga: LPS sebut dompet elektronik belum ganggu likuiditas perbankan
Dalam kinerjanya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selalu berkoordinasi untuk mengikuti kondisi bank umum, bank umum syariah, dan bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) apakah dalam kondisi sehat atau tidak.
Baca juga: LPS kaji penjaminan dana nasabah uang elektronik
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: