Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan sistem zonasi dan menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi, karena kita lihat di sini akan ada banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi," katanya dalam jumpa pers usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka Ombudsman RI mendorong adanya sinergi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan.

"Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah," kata Amzulian Rifai.

Oleh karena itu, Ombdusman RI menyarankan agar pemerintah segera menentukan target pemerataan pendidikan. Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.

Menerima 10 butir saran Ombudsman RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

"Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita," katanya.

Hal itu dikarenakan zonasi bukan hanya PPDB saja. Ke depan kita juga akan perbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya.

"Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi," imbuh Mendikbud.

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

"Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja," kata Mendikbud.

Menanggapi laporan media terkait masih adanya siswa yang belum mendapatkan sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, setiap anak usia sekolah wajib bersekolah. Dan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah.

"Kita terus koordinasi dengan dinas-dinas. Yang sudah kita klarifikasi ke daerah semuanya sudah tertampung. Tapi akan terus kita pantau. Intinya semua anak usia sekolah harus bisa bersekolah. Dan kami apresiasi afirmasi-afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan untuk dapat lebih aktif mendorong setiap kepala daerah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Ombudsman RI juga meminta agar Kemendagri dapat memastikan implementasi alokasi anggaran mininal 20 persen untuk pendidikan di daerah lebih diarahkan untuk pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.

Selain itu, Ombudsman RI juga mendorong Kemendagri untuk menegakkan aturan dengan menginstruksikan kepada setiap kepala daerah agar tidak menolerir terjadinya praktik PPDB yang tidak sesuai dengan peraturan.

Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto, menyatakan bahwa urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang memiliki pelayanan dasar. Kemendagri melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan umum setelah berdiskusi dengan Kemendikbud selaku pengawas dan pembina teknis.

"Kita akan coba mendetilkan sanksi atau apapun bentuknya terhadap kepala daerah yang melanggar berdasarkan kadar berikut jenis pelanggaran terhadap SKP (standar, kriteria, prosedur) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tutur Yusharto.

Yusharto mengatakan Kemendagri mendukung penerapan sistem zonasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbud untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar semua warga negara dalam mendapatkan akses layanan pendidikan.

Baca juga: Ombudsman RI temukan sejumlah maladministrasi penerapan PPDB
Baca juga: Mendikbud sebut penerapan zonasi sekolah bersifat fleksibel
Baca juga: Kemendikbud diminta kaji kembali penerapan sistem zonasi PPDB