Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan jabatan jaksa agung merupakan hal prerogatif Presiden Joko Widodo bagi siapa saja yang dipercaya untuk membantunya di pemerintahan.

"Semuanya kembali kepada presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," kata Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, saat ditanyakan apakah dia bersedia kembali menjadi jaksa agung di periode kedua pemerintahan Jokowi.

Prasetyo menegaskan dirinya masih mampu jika jabatan itu sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, dia tidak menampik jika sebagian orang juga tidak menyetujui jika dirinnya kembali menjabat sebagai jaksa agung.

"Semua yang menilai adalah presiden," ujarnya.

HM Prasetyo dilantik sebagai jaksa agung oleh Presiden Joko Widodo pada November 2014. Prasetyo merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.

Adapun jabatan terakhir Prasetyo sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Prasetyo menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief yang masa tugasnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Ke-6 RI pada 20 Oktober 2014.