Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019 menargetkan penyelesaian dua raperda yakni Raperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebelum akhir masa jabatan pada September 2019.
"Kami mengingatkan kepada teman-teman dewan yang masih punya pekerjaan rumah penyelesaian perda-perda, harus diselesaikan sebelum 2 September 2019, terutama yang paling krusial adalah menyelesaikan revisi RPJMD dan RZWP3K," kata Ketua DPRD Banten usai pembukaan Diklat anggota DPRD Banten di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan, dengan adanya dua Rapera tersebut terutama Raperda RZWP3K banyak peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Begitu juga di raperda revisi RPJMD juga ada perda pembentukan BUMD agrobisnis.
"Di situ ada ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata dia.
Baca juga: Anggota DPRD Banten dibekali pemahaman kesiapan Pemilu 2019
Asep mengatakan, bagi anggota DPRD Banten yang baru nantinya harus lebih memperkuat peran dan fungsi pengawasan, anggaran dan pembuatan perda atau legislasi.
"Saya menegaskan kembali kepada teman-teman yang kembali terpilih kembali menjadi anggota DPRD Banten, jumlahnya sekitar 35 orang harus lebih meningkatkan kinerja DPRD Banten," kata Asep.
Ia mengatakan, dengan terbitnya Perda RZWP3K akan banyak peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yakni dengan pengelolaan pesisir pantai, pelabuhan-pelabuhan, pariwisata termasuk potensi pasir laut untuk menambah pendapatan asli daerah.
"Jujur saja saat ini pelabuhan-pelabuhan yang ijinnya secara pribadi di Banten ini banyak sekali, praktiknya menjadi pelabuhan umum. Sementara mereka menggunakan fasilitas infrastruktur yang kita bangun dan pajaknya tidak masuk ke kita," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: DPRD Banten apresiasi Polisi awasi potensi kerugian proyek jagung
Sebanyak 85 anggota DPRD Banten mengikuti bimbingan teknis dan workshop peningkatan kapasitas dengan sejumlah materi yang diberikan diantaranya, menyusun kinerja laporan DPRD, optimalisasi fungsi DPRD dalam mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di daerah serta kajian hukum pengabdian DPRD serta diskusi dan tanya jawab.
Adapun pemateri yang dihadirkan dalam bimtek anggota DPRD Banten tersebut akademisi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Dr Ondo Riyani (Staf Ahli gubernur Jabar bidang politik dan pemerintahan serta Dekan Fisif IPDN Dr Muhadam Labolo.
DPRD Banten selesaikan Raperda RPJMD sebelum akhir masa jabatan
26 Juli 2019 16:15 WIB
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membukakegiatan bimbingan teknis dan workshop DPRD Banten, di Bandung, Jumat (mulyana)
Pewarta: Mulyana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: