Mayoritas desa di Mukomuko cegah kekerdilan gunakan Dana Desa
26 Juli 2019 14:53 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendampingi perangkat desa di daerah ini dalam penyusunan profil desa.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan mayoritas desa dari total 148 desa di daerah itu memanfaatkan sebagian Dana Desa untuk mencegah kekerdilan terhadap bayi di bawah lima tahun. “Hampir sebagian besar desa di daerah ini mengalokasikan Dana Desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya 'stunting' (kekerdilan) dan alokasi anggaran setiap desa tersebut bervariasi mulai dari Rp5 juta dan lebih dari itu,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan setiap desa di daerah itu mengalokasikan Dana Desa tahun ini untuk mencegah kekerdilan tidak hanya dalam bentuk kegiatan nonfisik akan tetapi juga termasuk kegiatan fisik.
Pemerintah desa di daerah itu, kata dia, memanfaatkan Dana Desa untuk mencegah kekerdilan, baik dengan cara pemberian makanan tambahan untuk anak di posyandu dan kegiatan peningkatan sanitasi lingkungan.
“Pihak desa menggunakan Dana Desa untuk membeli roti untuk bayi, kemudian makanan tersebut diserahkan kepada petugas kesehatan untuk dibagikan kepada bayi saat posyandu di desanya,” ujar dia.
Ia mengatakan upaya pencegahan kekerdilan termasuk dengan pembangunan tempat masyarakat untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK), serta penyediaan air bersih.
Selain itu, kata dia, penyuluhan tentang makanan sehat kepada masyarakat, terutama ibu hamil dan menyusui, di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan setiap desa di daerah itu membuat laporan kovergensi pencegahan kekerdilan di wilayah masing-masing sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan penyaluran Dana Desa tahap ketiga yang sebesar 40 persen.
Meskipun laporan konvergensi pencegahan kekerdilan itu tidak diwajibkan, kata dia, akan tetapi tetap dibuat oleh pemerintah desa dalam rangka mengajukan penyaluran Dana Desa tahap ketiga tahun ini.
Baca juga: Dana desa pada 2020 bakal naik jadi Rp75 triliun
Baca juga: Desa Hutabohu manfaatkan Dana Desa untuk pengurangan risiko bencana
Baca juga: DPMD Rejang Lebong surati 22 desa belum ajukan pencairan dana desa
Ia mengatakan setiap desa di daerah itu mengalokasikan Dana Desa tahun ini untuk mencegah kekerdilan tidak hanya dalam bentuk kegiatan nonfisik akan tetapi juga termasuk kegiatan fisik.
Pemerintah desa di daerah itu, kata dia, memanfaatkan Dana Desa untuk mencegah kekerdilan, baik dengan cara pemberian makanan tambahan untuk anak di posyandu dan kegiatan peningkatan sanitasi lingkungan.
“Pihak desa menggunakan Dana Desa untuk membeli roti untuk bayi, kemudian makanan tersebut diserahkan kepada petugas kesehatan untuk dibagikan kepada bayi saat posyandu di desanya,” ujar dia.
Ia mengatakan upaya pencegahan kekerdilan termasuk dengan pembangunan tempat masyarakat untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK), serta penyediaan air bersih.
Selain itu, kata dia, penyuluhan tentang makanan sehat kepada masyarakat, terutama ibu hamil dan menyusui, di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan setiap desa di daerah itu membuat laporan kovergensi pencegahan kekerdilan di wilayah masing-masing sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan penyaluran Dana Desa tahap ketiga yang sebesar 40 persen.
Meskipun laporan konvergensi pencegahan kekerdilan itu tidak diwajibkan, kata dia, akan tetapi tetap dibuat oleh pemerintah desa dalam rangka mengajukan penyaluran Dana Desa tahap ketiga tahun ini.
Baca juga: Dana desa pada 2020 bakal naik jadi Rp75 triliun
Baca juga: Desa Hutabohu manfaatkan Dana Desa untuk pengurangan risiko bencana
Baca juga: DPMD Rejang Lebong surati 22 desa belum ajukan pencairan dana desa
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: