RI protes rencana pengenaan bea masuk biodiesel UE
26 Juli 2019 14:23 WIB
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati (tengah) saat menggelar konferensi pers soal penolakan Pemerintah RI terhadap rencana pengenaan bea masuk bea diesel di Jakarta,beberapa waktu lalu. ANTARA/Sella Panduara Gareta/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8-18 persen.
"Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Jumat.
Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.
Pradnyawati memaparkan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
"Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU inií tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dolar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dolar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.
Pradnyawati melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Pemerintah UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.
Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke UE.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.
Indonesia juga berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU- Indonesia Biodiesel.
"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.
Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," tegas Pradnyawati.
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.
Baca juga: Pengolah sampah plastik jadi biodiesel Jabar akan dibangun 2020
Baca juga: GAPKI: penyerapan biodiesel domestik capai 2,8 juta ton
"Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Jumat.
Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.
Pradnyawati memaparkan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
"Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU inií tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dolar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dolar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.
Pradnyawati melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Pemerintah UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.
Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke UE.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.
Indonesia juga berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU- Indonesia Biodiesel.
"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.
Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," tegas Pradnyawati.
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.
Baca juga: Pengolah sampah plastik jadi biodiesel Jabar akan dibangun 2020
Baca juga: GAPKI: penyerapan biodiesel domestik capai 2,8 juta ton
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: