Samarinda (ANTARA) - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mencatat kasus pernikahan usia dini masih tinggi yang dapat dilihat dari data pada 2017 hingga 2018 mencapai 916 kasus, sehingga perlu perhatian serius dari semua pihak untuk menekannya, terutama dari keluarga.
"Sebanyak 916 kasus pernikahan dini itu terdiri atas kejadian tahun 2017 ada 444 kasus dan pada 2018 terdapat 472 kasus," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Jumat.
Didampingi Siti Khotijah (Oshin) selaku Kasi Perlindungan Anak, ia melanjutkan bahwa selama 2017 yang terdapat 444 anak menikah di usia muda itu dengan rincian laki-laki 71 anak dan perempuan 373 anak.
Sedangkan tahun 2018 yang terdapat 472 kasus itu dengan rincian laki-laki sebanyak 92 anak dan perempuan 380 anak, sehingga total tahun 2017 hingga 2018 mencapai 916 kasus pernikahan dini.
Ia menjelaskan bahwa kasus pernikahan dini ini terjadi di delapan kabupaten/kota, kecuali di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu yang belum terdata.
Dari delapan kabupaten/kota itu, kejadian terbanyak ada di Kabupaten Kutai Kertanegara dengan jumlah 225 kasus, disusul kejadian di Kota Samarinda yang tercatat ada 162 kasus.
"Kasus ini mengalami peningkatan karena DKP3A Kaltim telah membentuk Satgas PPPA yang tersebar di delapan kabupaten/kota itu, yakni melalui kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," ucap Oshin.
Anggota PATBM, tuturnya, terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, aktivis, akademisi, dan masyarakat. Mereka ini menjadi agen di daerah untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan keluarga, kemudian melaporkan jika ada kasus yang berkaitan dengan anak.
"Melalui ini kami harapkan berbagai persoalan yang menimpa anak mulai dari kekerasan, pelecehan, pernikahan dini, dan lainnya bisa diatasi. Kami harap semua pihak dapat berpartisipasi dan bersinergi dalam mewujudkan Kaltim Layak Anak berbasis hak anak," ucap Oshin.
Untuk menekan angka pernikahan dini, lanjutnya, maka tahun ini DKP3A Kaltim dalam peringatan Hari Anak mengusung tema "Peran Keluarga Penopang Perlindungan Anak" dengan subtema "Tingkatkan Kualitas Pelayanan Tumbuh Kembang dan Perlindungan Khusus Anak melalui Pencegahan Pernikahan Usia Anak". ***3***
DKP3A Kaltim catat 916 kasus pernikahan dini periode 2017-2018
26 Juli 2019 11:12 WIB
Kasi Perlindungan Anak DKP3A Provinsi Kaltim Siti Khotijah alias Oshin (kiri) saat dialog di TVRI Kaltim (Ist)
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: