Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengarahkan kajian lingkungan hidup strategis dan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang berbasis mitigasi bencana.

"Hal ini dimaksud memperbaiki atau mengurangi dampak risiko bencana dari penerapan kebijakan pengembangan kota," kata Asisten Administrasi dan Kesra Pemkot Palu Rifani Pakamundi saat menghadiri konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis dokumen rencana detail tata ruang di Palu, Kamis.

Pascagempa, tsumani dan likuefaksi yang meluluh lantakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, maka pemerintah setempat melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperhatikan aspek-akspek kebencanaan termasuk RDTR sebagai acuan pembangunan kawasan perkotaan.
Baca juga: Pemerintah diusulkan buat tata ruang baru Palu

Pemkot Palu menegaskan bagi pengembang maupun masyarakat setempat wajib memperhatikan nuansa mitigasi bencana dalam melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, pemukiman termasuk kegiatan usaha.

Pada konsep awal, gandaria atau bagian depan wajah Kota Palu yakni kawasan Teluk Palu sebelumnya diperuntukan untuk sektor pariwisata, kini bertransformasi sebagai kawasan konservasi yang mengadopsi pendekatan vegetatif dan struktut dengan maksud mengedepankan faktor keamanan masyarakat karena dianggap rawan tsunami.

"Bagi kota sedang berkembang yang memiliki pantai, maka proses perencanaan ruang harus terintegrasi dengan semua aspek baik ekonomi, sosial, budaya, lingkungan maupun pertahanan dan keamanan, kesemuanya penting diantisipasi serta ditindaklanjuti sehingga terakomodasi semua kepentingan dalam prinsip keberlanjutan dan tangguh mengacu pada mitigasi bencana, " kata Rifani menjelaskan.

Konsultasi publik diharap, dapat menggali dan mengidentifikasi serta merumuskan isu-isu strategis kebencanaan dalam penyusunan RDTR Kota Palu guna menciptakan ruang kota yang aman baik terhadap ancaman bencana alam, bencana sosial maupun percepatan pembangunan berkelanjutan.

"Dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rencana detail tata ruang masih dalam proses penyususnan oleh tim teknis. Jika dokumen itu sudah terbit selanjutnya akan menjadi salah satu syarat perizinan," ujar Rifani.

Selain dokumen RDTR, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu juga sedang berproses dan dipastikan rampun pada bulan Desember 2019 yang selanjutnya dituang kedalam regulasi daerah.
Baca juga: RTRW menentukan kekuatan mitigasi bencana
Baca juga: Wisata di kawasan rawan bencana tak perlu ditutup tapi tata ruang harus baik