Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menarik laporan kasus hukum Keuchik (kepala desa) Munirwan terkait dugaan peredaran benih padi jenis IF8 ilegal atau tanpa sertifikasi.

"Kami berharap Kapolda Aceh memberikan penangguhan penahanan Keucik Munirwan serta berupaya memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hukum," kata M Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Kamis.

Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh atas dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa tanpa label sertifikasi.

Baca juga: 200 orang jamin penangguhan penahanan kepala desa

Penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian serta atas izin Gubernur Aceh.

Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Aceh itu menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan itu tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan.

Oleh karena itu, M Nasir Djamil mendesak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh seharusnya membina petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka. Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Keuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum.

"Jangan kriminalisasi kepala desa dan petani yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan dilaporkan ke polisi dan dihukum," kata M Nasir Djamil.