200 orang jamin penangguhan penahanan kepala desa
25 Juli 2019 19:54 WIB
Sejumlah penjamin memperlihatkan fotokopi KTP untuk diserahkan kepada penyidik Polda Aceh sebagai syarat penangguhan penahanan Munirwan, kepala desa berprestasi yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait bibit padi unggul di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (25/7/2019). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh memberikan dukungan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seorang kepala desa yang ditahan dan dijadikan tersangka pengembangan dan perdagangan bibit padi unggul IF8.
Dukungan tersebut diserahkan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
"Sebenarnya ada ribuan masyarakat yang mendukung dan menjamin penangguhan penahanan Munirwan. Namun, hanya 200 orang menyertakan kartu tanda penduduk dan ini kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh," sebut Zulfikar Muhammad.
Baca juga: DPR Aceh sesalkan kriminalisasi kepala desa terkait bibit padi
Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh atas dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa tanpa label sertifikasi.
Penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian serta atas izin Gubernur Aceh.
Aktivis HAM itu menyebutkan dukungan diberikan secara spontanitas karena Munirwan merupakan kepala desa berprestasi tingkat nasional. Inovasinya mampu meningkatkan produktivitas padi petani.
"Yang memberi dukungan dari berbagai latar belakang seperti politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan lainnya. Kami berharap kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada Munirwan," sebut Zulfikar Muhammad.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM itu menyebutkan dari sekian banyak penjamin penangguhan penahanan Munirwan, termasuk A Hanan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
"Yang bersangkutan ikut menjadi penjamin atas nama pribadi, bukan jabatan. Kalau dengan jabatannya, kami tidak izinkan bergabung sebagai penjamin karena ini berhadapan pemerintah," kata Zulfikar Muhammad.
Kasus ini berawal ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membagikan bibit padi unggul IF8 kepada petani di Kabupaten Aceh Utara pada 2017. IF8 mampu meningkatkan produksi padi hingga 11 ton dari sebelumnya hanya tujuh ton.
Karena produktivitasnya memuaskan, Munirwan selaku kepada desa mengembangkan dan memproduksi bibit tersebut. Kemudian membentuk badan usaha milik desa memperdagangkan bibit unggul tersebut.
Munirwan menjabat direktur perusahaan milik desa. Perusahaan tersebut menjual IF8. Bibit tersebut menjadi primadona di Aceh Utara. Bibit yang sebelumnya digunakan petani, tidak laku lagi setelah adanya IF8.
Inovasi bibit unggul tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk meraih penghargaan dari pemerintah provinsi dan penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dukungan tersebut diserahkan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
"Sebenarnya ada ribuan masyarakat yang mendukung dan menjamin penangguhan penahanan Munirwan. Namun, hanya 200 orang menyertakan kartu tanda penduduk dan ini kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh," sebut Zulfikar Muhammad.
Baca juga: DPR Aceh sesalkan kriminalisasi kepala desa terkait bibit padi
Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh atas dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa tanpa label sertifikasi.
Penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian serta atas izin Gubernur Aceh.
Aktivis HAM itu menyebutkan dukungan diberikan secara spontanitas karena Munirwan merupakan kepala desa berprestasi tingkat nasional. Inovasinya mampu meningkatkan produktivitas padi petani.
"Yang memberi dukungan dari berbagai latar belakang seperti politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan lainnya. Kami berharap kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada Munirwan," sebut Zulfikar Muhammad.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM itu menyebutkan dari sekian banyak penjamin penangguhan penahanan Munirwan, termasuk A Hanan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
"Yang bersangkutan ikut menjadi penjamin atas nama pribadi, bukan jabatan. Kalau dengan jabatannya, kami tidak izinkan bergabung sebagai penjamin karena ini berhadapan pemerintah," kata Zulfikar Muhammad.
Kasus ini berawal ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membagikan bibit padi unggul IF8 kepada petani di Kabupaten Aceh Utara pada 2017. IF8 mampu meningkatkan produksi padi hingga 11 ton dari sebelumnya hanya tujuh ton.
Karena produktivitasnya memuaskan, Munirwan selaku kepada desa mengembangkan dan memproduksi bibit tersebut. Kemudian membentuk badan usaha milik desa memperdagangkan bibit unggul tersebut.
Munirwan menjabat direktur perusahaan milik desa. Perusahaan tersebut menjual IF8. Bibit tersebut menjadi primadona di Aceh Utara. Bibit yang sebelumnya digunakan petani, tidak laku lagi setelah adanya IF8.
Inovasi bibit unggul tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk meraih penghargaan dari pemerintah provinsi dan penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: