Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan Partai Golkar, Bambang Eko Cahyo, mengatakan pembukaan kotak suara di Dapil Sumatera Utara 2 Kabupaten Nias Barat, adalah bentuk adalah bentuk penyimpangan Pemilu.

Hal tersebut dikatakan oleh Bambang dalam sidang pembuktian di Ruang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (25/7), untuk menanggapi permintaan KPU Sumatera Utara supaya dilakukan pengecekan ulang dan perbaikan suara pada tiga kecamatan sehingga mengubah hasil perolehan suara untuk caleg Partai Golkar.

"Menurut pendapat saya pembukaan kotak suara untuk PSU dengan tujuan untuk konfirmasi (cross check) adalah bentuk penyimpangan Pemilu (electoral irregularities)," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan pembukaan kotak suara dengan alasan untuk perbaikan atau pengecekan ulang berpotensi menimbulkan masalah, karena menimbulkan ketidakpastian prosedur dan berpotensi menciderai integritas pemilu dan hasilnya.

"Perlu ditegaskan bahwa pembukaan kotak suara dalam keperluan pengecekan ulang data C1 dan DA 1 di kabupaten Nias Barat adalah proses yang dilakukan di luar prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU," tambah Bambang.

Menurut Bambang seharusnya bila memang pembukaan kotak suara diperlukan, seharusnya tidak mengubah bentuk DP 1 yang tertuang dalam bentuk file lunak yang sudah ditayangkan dan disahkan serta disetujui oleh seluruh pihak tanpa ada keberatan.

Selain itu Bambang memaparkan bahwa Pasal 379 UU Pemilu yang mengatur perintah membuka kotak suara menyebutkan bahwa pembukaan kotak suara hanya dilakukan di PPK.

"Ada adagium penting dalam pemilu, bahwa pemilu yang baik adalah proses dan prosedur yang bisa diprediksi namun hasilnya tidak bisa diprediksi. Sebaliknya pemilu yang buruk, adalah pemilu yang proses dan tahapannya tidak bisa diprediksi namun hasilnya bisa diprediksi," ujar Bambang.