Pemeriksaan Pablo Benua atas penggelapan puluhan kendaraan ditunda
25 Juli 2019 17:06 WIB
Pasangan YouTuber Pablo Benua (kanan) dan Rey Utami menyapa awak media di sela pemeriksaan kasus "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Pada Hari Kamis (11/7/2019) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan sang nara sumber Galih Ginanjar. ANTARA/Ricky Prayoga/pri
Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan pada YouTuber Pablo Putera Benua dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor, yang sedianya digelar Kamis ini, ditunda hingga pekan depan.
"Ditunda sampai minggu depan ya, nanti akan saya cek kembali harinya apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Argo menjelaskan pemeriksaan Pablo dibatalkan lantaran rentang waktu pemanggilan dengan penetapan tersangka yang relatif pendek yakni hanya dua hari setelah Pablo ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Karena rentang penetapan tersangka dan surat panggilan minimal tiga hari," ucap dia.
Baca juga: Alasan kemanusiaan, Pablo-Rey ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Polisi akan periksa Pablo sebagai tersangka dugaan penggelapan
Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
Saat ini, Pablo berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya karena terjerat kasus video pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin". Meski berstatus tahanan, polisi tetap melakukan pemanggilan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Tetap sesuai SOP, surat tetap dikirim ke rumahnya, ya," kata dia.
Kasus penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus "ikan asin".
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil kreditan dengan tersangka Pablo Benua, mencurigai yang bersangkutan menggelapkan 32 mobil.
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung.
Sapta menyebutkan 32 unit mobil itu terbagi menjadi dua laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pihak perusahaan pembiayaan (leasing) pada tahun 2018.
"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada dua mobil," ucap Sapta.
Dalam salah satu laporan pihak leasing ke polisi, Pablo Benua dilaporkan atas dugaan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil itu, Pablo diduga memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias menggelapkan.
"Ditunda sampai minggu depan ya, nanti akan saya cek kembali harinya apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Argo menjelaskan pemeriksaan Pablo dibatalkan lantaran rentang waktu pemanggilan dengan penetapan tersangka yang relatif pendek yakni hanya dua hari setelah Pablo ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Karena rentang penetapan tersangka dan surat panggilan minimal tiga hari," ucap dia.
Baca juga: Alasan kemanusiaan, Pablo-Rey ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Polisi akan periksa Pablo sebagai tersangka dugaan penggelapan
Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
Saat ini, Pablo berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya karena terjerat kasus video pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin". Meski berstatus tahanan, polisi tetap melakukan pemanggilan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Tetap sesuai SOP, surat tetap dikirim ke rumahnya, ya," kata dia.
Kasus penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus "ikan asin".
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil kreditan dengan tersangka Pablo Benua, mencurigai yang bersangkutan menggelapkan 32 mobil.
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung.
Sapta menyebutkan 32 unit mobil itu terbagi menjadi dua laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pihak perusahaan pembiayaan (leasing) pada tahun 2018.
"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada dua mobil," ucap Sapta.
Dalam salah satu laporan pihak leasing ke polisi, Pablo Benua dilaporkan atas dugaan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil itu, Pablo diduga memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias menggelapkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: