Batam (ANTARA) - Pelaku usaha Kock Meng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pengusaha dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus operasi tangkap tangan gratifikasi perizinan reklamasi.

Kock Meng ditemani kuasa hukumnya, langsung bergegas meninggalkan Mapolresta Barelang melalui pintu belakang, Kamis.

"Nanti ya," kata kuasa hukum Kock Meng, Jimmy Sibarani.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengajukan sangat banyak pertanyaan kepada kliennya.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Kock Meng yang mengenakan topi dan kaca mata hitam tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Selain Kock Meng, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri, Syamsuardi.
Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun

Usai pemeriksaan, Syamsuardi langsung menuju kendaraannya yang terparkir di luar Mapolresta Barelang.

Ia juga menolak memberikan keterangan kepada media.

"Kaki saya sakit," jawabnya pendek saat diberondong sejumlah pertanyaan.

Dalam pemeriksaan hari ini, juga nampak Kasubbag Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Pemprov Kepri Juniarto, dan pelaku usaha John Kennedy.

Juniarto yang sempat menyapa awak media juga menolak pertanyaan.

Sedangkan John Kennedy langsung turun melalui pintu samping dan memasuki kendaraannya.