Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

"Mari dukung menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan DKPPU Kementerian Perhubungan”, kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Avirianto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bertempat di Ruang Rapat 1, DKPPU, di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pembangunan zona integritas yang diawali sosialisasi oleh seluruh pegawai DKPPU, Kamis, merupakan salah satu bentuk deklarasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

Sosialisasi dan deklarasi WBK di lingkungan DKPPU dibuka Avirianto.

WBK adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada suatu unit kerja yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas di lingkungan kantornya.

Acara yang diisi oleh pemberian sosialisasi, pembacaan deklarasi WBK, penandatanganan pakta integritas, serta pemasangan pin dihadiri sekitar 150 pegawai di lingkungan DKPPU.

Pada pembukaan, Direktur KUPPU menyuarakan perwujudan lingkungan DKPPU yang bebas korupsi pada khususnya dan Kementerian Perhubungan pada umumnya”.

Paparan tentang pembangunan zona integritas, pernyataan komitmen antikorupsi dan pengendalian gratifikasi DKPPU, dan deklarasi antipungutan liar telah dilakukan di internal lingkungan DKPPU.

Pernyataan komitmen pembangunan zona integritas ditandatangani oleh DKPPU bersama seluruh operator penerbangan Indonesia. Operator penerbangan yang hadir sebanyak 80 orang dari 61 operator yang diundang.

Avirianto berharap, melalui kegiatan ini DKPPU bersama operator penerbangan Indonesia dapat terus berkomitmen untuk membangun zona integritas dalam interaksi sehari-sehari terkait tugas, pokok dan fungsinya. "Pada akhirnya tujuan besar yang ingin dicapai adalah DKPPU berhasil membangun zona integritas bersama operator penerbangan, sehingga bisa meraih predikat wilayah bebas korupsi," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, DKPPU mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Baca juga: Bidik investor, Kemenhub akan jadikan lima pelabuhan bebas korupsi
Baca juga: Kemenhub pastikan pesawat operasional haji lulus uji kelaikan
Baca juga: Indonesia-Inggris-Australia bahas peningkatan keamanan kargo udara