Jaringan pemasok sabu Nunung dicurigai besar
25 Juli 2019 15:55 WIB
Dari kiri ke kanan: Perwira Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Oca, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Bogor Tomi menunjukan barang bukti yang digunakan pemasok narkotika bagi komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (Antara/Ricky Prayoga)
Jakarta (ANTARA) - Polisi yang kini memburu tiga buron (DPO) yakni K, AT dan ZUL, mencurigai jaringan pemasok sabu pada komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat itu adalah jaringan besar.
"Jika para DPO itu tertangkap, terutama ZUL, nanti kita lebih enak lagi lihat jaringanya. jaringan ini kayaknya agak besar ya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya lebih lanjut, Calvijn menjelaskan meski ada kecenderungan jaringan yang terlibat dalam kasus ini adalah jaringan yang tergolong besar, namun belum ada indikasi bertaraf internasional.
"Sampai saat ini, kami belum lihat jaringan internasional dengan top layer tersangka yang sudah diamankan adalah IP sebagai penghubung ke penyedia barang ZUL," kata Calvijn.
Baca juga: Komedian Nunung ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Nunung ditahan 20 hari karena berusaha hilangkan barang bukti
Baca juga: Lakon hidup Nunung, dari penyanyi panggilan hingga terjerat narkoba
Adapun para DPO, jelas Calvijn, memiliki berbagai peran. K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung.
Selanjutnya AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada ZUL. Adapun ZUL memiliki peran penyedia sabu yang dipesan E setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik berlambang 'E' setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," kata Calvijn menjelaskan.
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.
"Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," ucap Calvijn.
Diketahui, Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E.
Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor.
Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Jika para DPO itu tertangkap, terutama ZUL, nanti kita lebih enak lagi lihat jaringanya. jaringan ini kayaknya agak besar ya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya lebih lanjut, Calvijn menjelaskan meski ada kecenderungan jaringan yang terlibat dalam kasus ini adalah jaringan yang tergolong besar, namun belum ada indikasi bertaraf internasional.
"Sampai saat ini, kami belum lihat jaringan internasional dengan top layer tersangka yang sudah diamankan adalah IP sebagai penghubung ke penyedia barang ZUL," kata Calvijn.
Baca juga: Komedian Nunung ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Nunung ditahan 20 hari karena berusaha hilangkan barang bukti
Baca juga: Lakon hidup Nunung, dari penyanyi panggilan hingga terjerat narkoba
Adapun para DPO, jelas Calvijn, memiliki berbagai peran. K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung.
Selanjutnya AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada ZUL. Adapun ZUL memiliki peran penyedia sabu yang dipesan E setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik berlambang 'E' setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," kata Calvijn menjelaskan.
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.
"Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," ucap Calvijn.
Diketahui, Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E.
Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor.
Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: