Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko menegaskan bahwa artis yang kejar tayang tidak harus mengonsumsi narkoba.
"Ini 'kan lifestyle artis punya kemampuan untuk membeli dan dipacu oleh 'kejar tayang'. Namun, kejar tayang tidak harus menggunakan narkoba," kata Heru di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan penangkapan dua artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nunung bersama suaminya (July Jan Sambiran) ditangkap di kediamannya, Jalan Tebet Timur, kemudian Jefri Nichol yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 0,61 gram pada tanggal 22 Juli, sementara Nunung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu-sabu 0,36 gram pada tanggal 19 Juli.
Baca juga: Artis tersandung narkoba: Nunung, Jefri Nichol sampai Jennifer Dunn
Terkait dengan kasus Nunung, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hanya direhabilitasi, tetapi juga diproses karena dosis di luar ketentuan.
Ia mengharapkan komunitas artis, misalnya Parfi, harus berperan dalam sosialisasi untuk menanggani penyalahgunaan narkoba.
BNN sebagai Executing Agency penangganan permasalahan narkoba. Fokus pada sindikat, pengguna, dan pengedar. Kalau ada DPO, dilakukan kerja sama.
Baca juga: PARFI diminta batasi jam kerja artis
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari menambahkan bahwa rehabilitasi terhadap pengguna sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam Pasal 55 disebutkan bahwa permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Khusus pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
"Kepada masyarakat perlu disampaikan bila keluarganya ada sebagai pemakai atau pengguna, apalagi bandar, bila diam tidak melaporkan bisa dituntut penjara," kata Arman.
Seharusnya terkait dengan kasus Nunung selain keluarganya menyarankan harus dilakukan tindakan juga.
Belum Dapat Edukasi
Sementara itu, Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) Addiction Treatment and Recovery Community Center Haryuni mengatakan bahwa kebanyakan artis tersandung narkoba karena mereka belum mendapatkan informasi atau edukasi yang baik.
"Pemahaman mereka (artis) yang tertangkap kasus Narkoba dan dampak yang ditimbulkannya belum baik. Mereka mendapatkan informasi yang sesat bahwa dengan mengonsumsi narkoba bisa untuk stamina," kata Haryuni saat dihubungi di Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, bila seseorang sudah kecanduan narkoba, bersikap manipulatif, apa pun bisa dipakai dengan dalih untuk pembenaran.
"Teman-teman artis susah kalau diedukasi. Kalau sudah ketangkap baru 'kebakaran jenggot'. Beberapa Artis jadi ikon BNN ujungnya ketangkap karena narkoba," kata Haryuni.
Baca juga: Ahli psikologi: Perlu pemeriksaan menyeluruh artis konsumsi narkoba.
Dia mengatakan saat ini tidak usah ada icon - icon atau Duta Narkoba atau sejenis apapun namanya. Sekarang ini dibutuhkan figur yang betul - betul bersih Narkoba dan paham tentang masalah Narkoba serta dampak yang ditimbulkannya.
Terkait dengan kasus artis yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menurut dia, seharusnya penyalah guna narkoba dan pecandu narkoba ditangkap untuk direhabilitasi, bukan dimasukkan penjara.
"Saat ini terjadi yang punya uang dibebaskan yang tidak punya uang, lanjut penjara. Seharusnya yang dibebaskan itu juga direhabilitasi," kata Haryuni.
Ia menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba adalah orang sakit adiksi narkoba dan harus dipulihkan atau direhabilitasi.
Jenis narkoba apa pun, kata dia, akan merusak empat aspek kehidupan manusia, yaitu fisik, mental, emosional, dan spiritual.
BNN sebut artis kejar tayang tidak harus mengonsumsi narkoba
25 Juli 2019 14:47 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (25-7-2019). (Foto: Susylo Asmalyah)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: