Sampang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur Maskur menjelaskan, Kasi Prasarana pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Sampang Akh Rojiun yang ditangkap tim penyidik kejari setempat, Rabu (24/7/2019) terjerat dua kasus dugaan korupsi.

"Kedua kasus itu, semuanya terkait proyek pembangunan gedung sekolah," kata Maskur, di Sampang, Kamis.

Selain menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan SDN Banyuanyar 2, ia juga terjerat kasus dugaan korupsi ambruknya gedung SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang.

Kajari menuturkan, kasus ambruknya gedung sekolah di SMP Negeri 2 Ketapang itu terjadi tahun 2016 dan kini kasusnya disidik Polres Sampang.

"Yang kedua adalah kasus suap proyek pembangunan SDN Banyuanyar 2 yang tertangkap tangan kemarin itu," kata Kajari.
Baca juga: Kejari tahan pejabat Disdik Sampang terkait dugaan korupsi

Kajari menjelaskan, kasus yang menjerat Rojiun terkait ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang masih tetap berlanjut di penyidik Polres Sampang, kendati yang bersangkutan telah ditangkap tim penyidik Kejari Sampang dan kini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang.

"Itu masih berjalan di penyidikan Polres Sampang dan ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepada Disdik Sampang," ujar Kajari lagi.

Kajari dalam kesempatan itu juga menuturkan, selama ini pihaknya memang sering menerima laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaksanaan proyek sekolah di Sampang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Penyebabnya tak lain adalah terjadi praktik fee proyek.

"Saya menduga banyak bangunan-bangunan milik negara yang baru dibangun dan cepat rusak, ya karena seperti itu," ujar Kajari Sampang.