Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan artis terjerat narkoba akan menjalani rehabilitasi yang sama dengan pecandu lainnya.

Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari saat ditemui di Jakarta, Kamis, menerangkan pecandu artis juga akan mengikuti tahapan rehabilitasi medis, terapi sosial, dan pascarehabilitasi.

Ia menjelaskan saat menjalani rehabilitasi medis, pecandu akan mengikuti proses detoks atau pengeluaran racun-racun dari tubuh.

Proses detoks, menurut dr Wahyu, adalah tahapan standar yang wajib dijalani pecandu rawat inap di fasilitas rehabilitasi BNN.

"Seiringan dengan rehabilitasi medis, pecandu juga akan menjalani terapi sosial, karena yang bermasalah bukan cuma badannya tetapi juga pola pikir, gaya hidup, dan relasinya dengan keluarga juga masyarakat," tutur dr Wahyu.

Terapi sosial yang dijalani pecandu umumnya berupa konseling secara individu dan berkelompok, juga konseling bersama keluarga.

Ia menekankan pemulihan pola pikir pecandu tak dapat berjalan instan. Namun, kepala rehabilitasi BNNP DKI Jakarta itu tak dapat memastikan lama waktu terapi medis dan sosial karena bergantung dari masing-masing pecandu.

Tahapan terapi terakhir yang dilalui pecandu adalah pascarehabilitasi. Menurut dr Wahyu, tahapan itu adalah saat tersulit karena mantan pecandu harus bertahan agar tak kembali lagi mengonsumsi narkoba.

"Misalnya, kalau dia mau mau jatuh lagi (mengonsumsi narkoba, red), kami akan ajak dia kembali lagi ke sini (fasilitas rehab), berkumpul dengan komunitas-komunitas yang mendukung penyembuhannya," jelas dr Wahyu.

Ia mengatakan pecandu dan mantan pecandu tak perlu takut datang ke fasilitas rehabilitasi di tingkat pusat, provinsi, dan kota karena seluruh biaya akan ditanggung alias gratis.

Dalam sepekan terakhir, kepolisian menangkap dua artis yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Dua artis yang ditangkap itu bintang film muda Jefri Nichol di Kemang dan komedian Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran di kediaman mereka, Jalan Tebet Timur.

Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 0,61 gram pada 22 Juli, sementara Nunung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu 0,36 gram pada 19 Juli.

Jefri saat ini masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur, dan Nunung ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta pada Rabu (24/7).