Polri gandeng PPATK telusuri dana dari luar negeri biayai kelompok JAD
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) dan Anjak Madya Divisi Humas Polri AKBP Muhammad Iqbal Alkudusi (kanan) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus seorang anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan bernama Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi di Padang, Sumatera Selatan pada 18 Juli 2019 lalu yang merupakan salah satu bendahara JAD Indonesia yang bertugas mengatur pergerakan keuangan JAD. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
"Tentunya bekerja sama dengan PPATK dan beberapa negara lain untuk melacak aliran dana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pengiriman dana dari 12 penyandang dana di luar negeri tercatat dilakukan sejak Maret 2016 hingga September 2017 ke rekening Saefulah alias Daniel alias Chaniago hingga mencapai Rp413 juta.
Saefulah sendiri diketahui sebagai pengendali kelompok JAD. Ia kini diduga berada di Khurasan, area yang berada di irisan antara Iran, Uzbekistan, dan Afghanistan.
Dengan kerja sama Polri dengan polisi di negara-negara lain diharapkan dapat membantu membongkar peranan para penyandang dana tersebut. Sampai saat ini Polri hanya mengetahui nama 12 orang penyandang dana dan asal negara pengirim.
"Mereka kelompok ISIS yang ada di negara-negara tersebut," tutur Dedi.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap penyandang dana asal Indonesia yakni pemimpin JAD Bekasi.
Pihaknya pun mensinyalir adanya penyandang dana lainnya di dalam negeri.
"Ya sedang didalami dulu, karena masih ada beberapa DPO yang ada di dalam negeri maupun luar negri," katanya.
Baca juga: Polri membeberkan peta jaringan ISIS di Indonesia
Baca juga: 32 terduga teroris Kalteng ikuti program deradikalisasi BNPT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019