Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru di 16 tempat pemakaman umum (TPU) karena kapasitasnya sudah tidak mencukupi.
"Yang tidak boleh membuka petak makam baru, kalau tumpang masih bisa," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu.
Sebanyak 16 TPU itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak tiga lokasi, yakni TPU Kawi-Kawi, TPU Pasar Baru Barat, dan TPU Karet Bivak.
Baca juga: Pemprov DKI alokasikan Rp400 miliar untuk lahan makam
Baca juga: TPU Semper Jakarta Utara tergenang
Baca juga: Warga Jakarta padati tempat pemakaman umum
Di Jakarta Timur ada enam lokasi, yakni TPU Utan Kayu, TPU Penggilingan, TPU Pondok Kelapa, TPU Kebon Pala, TPU Kampung Penggilingan, dan TPU Malaka/Tanah Merah.
Kemudian, tujuh titik di Jakarta Barat, yakni TPU Malaka/Grogol Kemanggisan, TPU Joglo, TPU Utan Jati, TPU Semanan, TPU Basmol, TPU Sukabumi Selatan, dan TPU Rawakopi.
Meski demikian, kata dia, masyarakat yang ingin menggunakan makam itu bisa dengan model tumpang, yakni menumpang di makam kerabatnya yang sudah lebih dari tiga tahun.
"Ini berdasarkan persetujuan keluarganya. Kalau mau ditumpang, ya, silakan, karena kan memang sudah penuh," katanya.
Menurut Ricky, sebenarnya ketersediaan lahan makam di Jakarta masih cukup luas, tetapi masyarakat memilih TPU-TPU tertentu yang membuat kapasitasnya penuh.
"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari 'space' makam baru," katanya.
Padahal, kata dia, masih banyak TPU lain yang masih longgar karena total lokasi pemakaman umum di Jakarta ada 84 TPU yang tersebar di 27 kecamatan di lima kota administrasi, ditambah lima TPU di Kepulauan Seribu.
Di 16 TPU Jakarta ini tak boleh bikin petak makam baru
24 Juli 2019 19:51 WIB
Seorang perawat makam menyirami makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivaj, Jakarta, Rabu (24/7/2019) (Zuhdiar Laeis)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: