Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan pencegahan terhadap kecurangan atau fraud program Jaminan Kesehatan Nasional bisa menghemat pembiayaan hingga 10 persen.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Ahmad Ansyori di Jakarta, Rabu, mengemukakan efisiensi pembiayaan program jaminan kesehatan sosial 10 persen yang dilakukan dari pencegahan kecurangan, telah dibuktikan dalam praktiknya oleh beberapa negara.

"Di beberapa negara praktiknya, efisiensi bisa 10 persen. Jadi kalau misalnya seluruh pembiayaan Rp90 triliun, bisa efisiensi Rp9 triliun," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, rancangan peta jalan sudah disusun oleh DJSN untuk penanganan dan penindakan kesalahan dan kecurangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, Ansyori menegaskan bahwa efisiensi pembiayaan JKN dari upaya pencegahan kecurangan bukanlah tujuan utama dibentuknya peta jalan pencegahan fraud sebagai panduan pelaksanaan asuransi kesehatan sosial.

Peta jalan pencegahan kecurangan tersebut, kata dia, sebagai instrumen regulasi tata kelola yang belum ada.

Ia mengatakan ketiadaadaan peta jalan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai kecurangan dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk JKN.

"Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dilengkapi dengan instrumen ini, menyangkut hal yang dapat dikategorikan penyimpangan, pihak yang berpotensi melakukan, sanksi, dan mekanisme pembuktiannya. Apabila dokumen ini telah ditetapkan akan ada kewajiban pengungkapan," kata dia.

Baca juga: DJSN: Klasifikasi fraud JKN harus dibuat standar
Baca juga: Pendaftaran calon anggota DJSN periode 2019-2024 dibuka
Baca juga: DJSN akan sosialisasikan tentang sistem jaminan sosial