Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan 7 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Ada enam atau tujuh kepala dinas, ada juga kabid, staf dan supir," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal yang ditemui wartawan di sela-sela pemberian keterangan kepada KPK, Rabu.

Pemberian keterangan dilakukan bertahap hingga Jumat.

Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK

Heri mengatakan pada Rabu, terdapat delapan orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang dimintai keterangan oleh KPK di lantai 3 Mapolresta Barelang.

Menurut dia, KPK baru menanyakan terkait prosedur penerbitan izin.

"Seperti apa terbitnya izin prinsip. Kami sampaikan normatif saja," kata dia.

Baca juga: Pemprov Kepri pelajari kembali rencana reklamasi

Hingga kini, KPK belum meminta dokumen apa pun darinya.

Namun ia memastikan, hingga kini belum ada izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov Kepri.

"Tapi izin prinsip diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah)," kata dia.

Baca juga: OTT KPK jadi pelajaran berharga bagi Wali Kota Tanjungpinang

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail mengatakan KPK hanya menanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Dalam pertemuan pagi tadi, KPK tidak menanyakan terkait labuh jangkar.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepri, Abu Bakar, menolak memberikan keterangan kepada media.

Baca juga: KPK sita dokumen penting kantor gubernur dan DKP Kepri

Selain Heri, Jamhur dan Abu Bakar, juga nampak pejabat Pemprov Kepri, Muhammad Darwin di sekitar Mapolresta Barelang.

KPK memberikan waktu kepada pejabat Pemprov Kepri yang dimintai keterangan untuk melakukan ibadah Salat Dzuhur.