Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap dua bersaudara, yakni Slamet Riyadi dan Harsin atau Ujang, yang diduga mengedarkan minuman beralkohol ilegal di Padang,Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Juda Nusa Putra, di Padang, Selasa, berkata, pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan di toko SRC Metro milik Riyadi di kawasan Lubuk Buaya, Padang, Senin (22/7).

Putra berkata, di toko itu mereka menyita 700 botol minuman beralkohol ilegal tanpa izin edar dari berbagai merek seperti TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau, Vodka, Big Boss, dan lainnya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan atas temuan tersebut untuk menemukan lokasi memproduksi minuman haram itu.

Riyadi berkata, minuman itu diproduksi di Perumahan Green Kamsya Residence Lubuk Begalung, Padang, yang diracik Harsin atau Ujang.

Juga baca: Polres Karawang musnahkan ribuan botol minuman keras

Juga baca: Polisi Trenggalek selidiki dua warga tewas karena minuman keras

Juga baca: Polisi amankan ratusan kantong minuman keras oplosan di Cianjur

Di lokasi itu petugas menemukan 384 minuman beralkohol mereka TKW siap edar, satu unit alat penutup botol, 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW.

Kemudian satu kantong label merek TKW, enam jeriken alkohol teknis, enam plastik essen pewarna dan satu buah drum yang digunakan meracik minuman

Ia menerangkan pelaku Harsin atau Ujang meracik minuman beralkohol merek TKW sudah lebih dari enam bulan. Ia mampu memproduksi 1.500 botol per bulannya dan dijual sebesar Rp22 ribu per botol. "Dari usaha ini dirinya memperoleh omset sebesar Rp26 juta per bulan," kata dia.

Menurut pengakuan pelaku dirinya meracik minuman beralkohol dengan mencampurkan alkhohol teknis 90 persen, essens pewarna coklat, perasa, air dan gula pasir.

Seluruh bahan itu dicampur dalam drum selanjutnya di kemas dalam botol dan di beri label merk TKW lalu dipasarkan.

"Salah satu pedagang yang menjual minuman alkohol Harsin adalah saudaranya Slamet Riyadi yang menjual minuman itu sebesar Rp50.000 per botol," katanya.

Ia berkata, perbuatan pelaku meracik minuman beralkholol yang tidak sesuai dengan standar produksi sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Kandungan bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman beralkohol.

Begitu juga prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol seharusnya melalui proses fermentasi. Apalagi jika alkohol tersebut mengandung metanol yang sangat berbahaya dikonsumsi manusia.