Jakart (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk program perhutanan sosial agar tidak disertakan dalam rencana moratorium permanen perizinan di hutan primer dan gambut.

Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring dalam diskusi Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Mau dibawa kemana? di Jakarta, Selasa, mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primet dan Lahan Gambut telah berakhir pada 17 Juli lalu, dan ada wacana aturan itu dibuat permanen.

"Ada wacana mengubah moratorium tersebut menjadi penghentian izin permanen. Terkait hal itu maka untuk perhutanan sosial seharusnya izin dapat dikecualikan," ujar dia.

Revisi terbatas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 jo PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, menurut dia, bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat di lahan gambut. Karenanya, sudah seharusnya rencana moratorium permanen tersebut mengecualikan perhutanan sosial.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan hingga saat ini rencana moratorium hutan primer dan lahan gambut tersebut masih dalam proses diskusi antara kementerian terkait dengan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa diselesaikan dan ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar dia.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan aturan penghentian pemberian izin pada hutan primer dan lahan gambut itu nantinya cukup dalam bentuk instruksi presiden.

"Prosesnya sudah melalui pembahasan tingkat menteri hanya tinggal menunggu paraf seluruh menteri terkait. Soal tanggal kapan keluarnya tidak menjadi kekhawatiran karena ini sudah menjadi komitmen berbagai kementerian," katanya.

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin pengusahaan di hutan primer dan lahan gambut.

Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun dan terakhir melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang telah berakhir masa berlakunya pada Rabu (17/7).

Baca juga: Moratorium hutan primer-gambut buka celah geotermal-pajale
Baca juga: Walhi: Pemerintah perlu cabut pasal pengecualian moratorium hutan
Baca juga: Madani: Moratorium hutan primer-gambut harus miliki nilai tambah