Andi Darussalam Tabusalla nilai Joko Driyono orang baik
23 Juli 2019 19:44 WIB
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusalla (kanan) duduk bersama Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa (kiri) menghadiri sidang putusan Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusalla (ADT) mengatakan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Joko Driyono (Jokdri) adalah orang baik.
"Joko orang baik, bahwa dia harus menerima ini ya sebuah kelalaian yang dia tidak sadari bahwa itu membuat sebuah kesalahan," kata ADT, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Dia orang baik," ujarnya mengulangi lagi sambil bergegas meninggalkan pengadilan.
ADT menghadiri sidang putusan tersebut dan duduk bersebelahan dengan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa.
Majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim ketua persidangan Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.
Baca juga: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Joko orang baik, bahwa dia harus menerima ini ya sebuah kelalaian yang dia tidak sadari bahwa itu membuat sebuah kesalahan," kata ADT, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Dia orang baik," ujarnya mengulangi lagi sambil bergegas meninggalkan pengadilan.
ADT menghadiri sidang putusan tersebut dan duduk bersebelahan dengan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa.
Majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim ketua persidangan Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.
Baca juga: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: