Jefri Nichol diperiksa kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan
23 Juli 2019 19:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan Jefri Nichol, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Aktor layar lebar Jefri Nichol saat ini sedang menjalani pemeriksaan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
"Kami belum bisa memberikan semua data dan memang betul kami amankan di sini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar.
Indra mengatakan, Jefri ditangkap pada Senin (22/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di kulkas kediamannya.
"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat terus anggota kami datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," kata Indra.
Indra melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
Baca juga: Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati
"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan penyelidikan," ujarnya pula.
Indra mengatakan bahwa Jefri sangat kooperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Jefri.
"Kalau tentang sudah berapa lama mengonsumsi dan dikonsumsi sendiri atau tidak, saat ini masih kami periksa," kata Indra lagi.
Pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB, ibunda Jefri mendatangi Polres Jaksel. Ia pun hanya sedikit menanggapi pertanyaan wartawan soal penangkapan Jefri.
"Iya sehat, baik," katanya.
"Kami belum bisa memberikan semua data dan memang betul kami amankan di sini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar.
Indra mengatakan, Jefri ditangkap pada Senin (22/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di kulkas kediamannya.
"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat terus anggota kami datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," kata Indra.
Indra melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
Baca juga: Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati
"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan penyelidikan," ujarnya pula.
Indra mengatakan bahwa Jefri sangat kooperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Jefri.
"Kalau tentang sudah berapa lama mengonsumsi dan dikonsumsi sendiri atau tidak, saat ini masih kami periksa," kata Indra lagi.
Pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB, ibunda Jefri mendatangi Polres Jaksel. Ia pun hanya sedikit menanggapi pertanyaan wartawan soal penangkapan Jefri.
"Iya sehat, baik," katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: