Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan komentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata dia, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

Juga baca: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara

Juga baca: PN Jaksel vonis Jokdri 18 bulan penjara

Juga baca: Hari ini, Joko Driyono jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan

Hakim ketua, Kartim Haeruddin, mengatakan, vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan plt ketua umum PSSI itu bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepakbola, serta, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.

Kartim mengatakan, keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.