Semarang (ANTARA) - Hakim Lasito mengajukan diri sebagai "justice collaborator" dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.

Permohonan tersebut disampaikan Lasito melalui penasihat hukumnya kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Penasihat hukum Lasito, Aris Setiono, mengatakan, kliennya siap membuka seluruh hal yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang kerja Ketua PN

Baca juga: Kode "bab" dan "lembar" dipakai di kasus suap hakim

"Fakta dalam persidangan terungkap yang bertanggung jawab ialah ketua pengadilan negeri (PN)," katanya.

Ia mengharapkan dengan pengajuan "justice collaborator" ini akan meringankan hukuman Lasito nantinya.

Atas pengajuan itu, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mempersilakan untuk disampaikan.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan