Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota Ir Nirwono Joga mengatakan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau seharusnya dilakukan di pusat kota sehingga efektif mengendalikan pencemaran udara di daerah perkotaan.

"Disebut paru-paru kota harusnya di tengah kota bukan di ujung," katanya usai mengisi Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan ruang terbuka hijau tersebut berfungsi untuk menyaring polusi dan memproduksi oksigen sehingga iklim dan udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk.

Karena itu, jika daerah perkotaan saat ini menghadapi masalah pencemaran udara, maka pemerintah daerah perlu memperbanyak ruang terbuka hijau di sekitar daerah tersebut, khususnya di pusat kota.

"Akan lebih efektif jika ditempatkan di pusat kota, bukan di daerah pinggiran," tegasnya.

Dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau, pemerintah daerah juga perlu menetapkan target minimal 30 persen.

"Semua kota-kota di Indonesia harusnya memiliki target ruang terbuka hijau minimalnya 30 persen," katanya.

Nirwono menyebutkan saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen.

Karena itu, ia menekankan perlunya upaya keras pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan ruang terbuka hijau sehingga mampu mengendalikan pencemaran udara.

Selain itu, dalam pengambilan kebijakan, perlu juga ada keberpihakan sehingga target pembangunan tidak terkendala oleh masalah anggaran.

"Kalau tidak ada dukungan kuat jangan harap ada kebijakan apalagi sampai penganggaran," tuturnya.

Baca juga: Populasi burung betet biasa terdata di enam RTH Jakarta

Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan