KLHK klaim karhutla turun signifikan
23 Juli 2019 17:39 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani. (Antaranews/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mengklaim kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami penurunan signifikan hingga 90 persen sejak 2015 hingga 2019.
"Pemerintah itu sudah berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa.
Meskipun mengklaim kasus karhutla di Tanah Air mengalami penurunan secara signifikan, Rasio Ridho mengaku tidak mengetahui data penurunnya secara detail.
"Tapi detailnya berapa koma berapa nanti akan saya sampaikan. Saya tidak pegang data itu. Yang paling penting tidak usah lihat data, lihat fakta lapangan saja sejak 2015," katanya.
Ia menyampaikan berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan sejak 2015 hingga 2019 diantaranya membentuk satuan tugas, patroli, membangun sistem peringatan dini serta penegakan hukum yang serius.
"Kita bandingkan kejadian karhutla 2015 sebelumnya dengan sekarang, data kami menunjukkan banyak perusahaan yang banyak titik panas (hotspot) sekarang hampir tidak ada," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran, mengatakan beberapa tahun terakhir terutama daerah lahan gambut seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat terus memetakan titip panas.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla pada 2015 seluas 2,61 juta Hektare (ha), kemudian pada 2016 seluas 438 ribu ha dan 2017 menjadi 125 ha.
Ia mengatakan kejahatan menyangkut dengan lingkungan, pemerintah berhadapan dengan orang-orang kuat, sehingga tidak bisa ditangani satu pihak saja sehingga dibutuhkan sinergi antar lembaga.
Berbagai bencana alam yang terjadi di Tanah Air dan menyebabkan kematian merupakan akibat tata kelola lingkungan yang salah serta melanggar. Sehingga, hal itu dianggap kejahatan karena merusak. "Ini kejahatan, karena merusak lingkungan," katanya.
Berbagai kejahatan lingkungan yang terjadi di Tanah Air juga melibatkan lembaga keuangan, aparat pemerintah hingga oknum polisi. Aparat, ujarnya, melakukan penindakan hukum yaitu dari hulu ke hilir.*
Baca juga: KLHK tangani karhutla dengan pendekatan titik panas
Baca juga: Menteri LHK masih siapkan PK ke MA terkait kasus karhutla
"Pemerintah itu sudah berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa.
Meskipun mengklaim kasus karhutla di Tanah Air mengalami penurunan secara signifikan, Rasio Ridho mengaku tidak mengetahui data penurunnya secara detail.
"Tapi detailnya berapa koma berapa nanti akan saya sampaikan. Saya tidak pegang data itu. Yang paling penting tidak usah lihat data, lihat fakta lapangan saja sejak 2015," katanya.
Ia menyampaikan berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan sejak 2015 hingga 2019 diantaranya membentuk satuan tugas, patroli, membangun sistem peringatan dini serta penegakan hukum yang serius.
"Kita bandingkan kejadian karhutla 2015 sebelumnya dengan sekarang, data kami menunjukkan banyak perusahaan yang banyak titik panas (hotspot) sekarang hampir tidak ada," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran, mengatakan beberapa tahun terakhir terutama daerah lahan gambut seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat terus memetakan titip panas.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla pada 2015 seluas 2,61 juta Hektare (ha), kemudian pada 2016 seluas 438 ribu ha dan 2017 menjadi 125 ha.
Ia mengatakan kejahatan menyangkut dengan lingkungan, pemerintah berhadapan dengan orang-orang kuat, sehingga tidak bisa ditangani satu pihak saja sehingga dibutuhkan sinergi antar lembaga.
Berbagai bencana alam yang terjadi di Tanah Air dan menyebabkan kematian merupakan akibat tata kelola lingkungan yang salah serta melanggar. Sehingga, hal itu dianggap kejahatan karena merusak. "Ini kejahatan, karena merusak lingkungan," katanya.
Berbagai kejahatan lingkungan yang terjadi di Tanah Air juga melibatkan lembaga keuangan, aparat pemerintah hingga oknum polisi. Aparat, ujarnya, melakukan penindakan hukum yaitu dari hulu ke hilir.*
Baca juga: KLHK tangani karhutla dengan pendekatan titik panas
Baca juga: Menteri LHK masih siapkan PK ke MA terkait kasus karhutla
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: