Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dan Tulung Agung melalui video telekonferensi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Video konferensi merupakan agenda mendengar jawaban KPU Situbondo terkait perbedaan jumlah suara pada dokumen C1 dan DA1 yang disampaikan pemohon dari partai Nasdem.
Serta mendengar jawaban dari KPU Tulungagung mengenai partai PAN yang “mengambil” suara dari partai PKB.
Baca juga: Sidang Pileg, UU MK atur penjatuhan putusan sela
Baca juga: Sidang Pileg, MK: Beri kesaksian seperti bunyi sumpah
Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif
Sebelum memberikan jawaban, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung agar anggota KPU menyampaikan jawaban yang sebenarnya.
“Anggota KPU ya? Berarti sudah disumpah ya? Silakan sampaikan,” ujar Arief kepada anggota KPU Kabupaten Situbondo.
KPU Situbondo yang diwakili oleh anggotanya yakni Iwan Suryadi membantah adanya perbedaan jumlah suara dari 25 TPS yang ada di Kabupaten Situbundo tersebut.
“Jawaban kami dari 25 TPS pada dokumen, tidak ada perubahan angka semua sinkron. Mulai dari dokumen DAA1 DA1 tingkat kabupaten tidak ada guguatan,” kata Iwan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama proses rekapitulasi tidak ada kejadian khusus pada tingkat kecamatan maupun kabupaten serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu.
Senada dengan KPU Situbondo, ketua KPU Tulungagung juga menyampaikan sembilan suara yang dipermasalahakan termohon PKB memang milik PAN, bukan milik PKB yang kemudian diberikan kepada partai PAN.
Setelah mendengar jawaban dari KPU, Hakim Konstitusi Arief meminta agar anggota KPU tidak meninggalkan lokasi hingga sidang dinyatakan selesai.
MK dengar jawaban KPU melalui video telekonferensi
23 Juli 2019 16:57 WIB
Tangkapan layar sidang PHPU Pileg 2019 melalui video telekonferensi MK dengan KPU Kabupaten Tulungagung di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/07/2019). (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: