Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Riau menembak mati seorang bandit Narkoba bernama Satriandi dan satu anakbuahnya di Kota Pekanbaru, Selasa.

Selama ini Satriandi berstatus sebagai buronan nomor satu di Bumi Lancang Kuning karena sebelumnya kabur dari penjara dengan menodongkan senjata api ke sipir penjara.

Informasi yang dirangkum Antara, Satriandi tewas ditembak di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Sempat terjadi baku tembak di lokasi kejadian.

Dua orang tewas, termasuk seorang di antaranya dipastikan Satriandi serta rekannya yang belum diketahui identitasnya.

"Iya, ditangkap di Jalan Sepakat. Saya masih ngurus (jenazah) dulu," kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Muhammad Kholik dihubungi Antara pada Selasa.

Baca juga: Buronan narkoba jaringan internasional ditembak mati karena melawan polisi

Baca juga: BNN Jatim lumpuhkan gembong narkoba

Baca juga: BNN tembak gembong narkoba di Aceh

Baku tembak terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan berlangsung beberapa menit. Dalam insiden tersebut, seorang polisi juga dikabarkan terluka dan saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan.

Informasi yang dirangkum, terdapat tiga orang yang berada di dalam rumah persembunyian Satriandi saat penggerebekan berlangsung. Namun, upaya polisi menangkap Satriandi mendapat perlawanan sehingga terjadi baku tembak.

Dua orang tewas termasuk Satriandi dan seorang rekannya mengalami luka.

Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hulu yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.