Lima lokasi pelayanan STNK keliling di DKI Jakarta hari ini
23 Juli 2019 08:16 WIB
Seorang warga memanfaatkan Pelayanan Samsat Keliling guna melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, kamis (7/7). Pelayanan Samsat Keliling oleh Ditlantas Polda Metropolitan Jakarta Raya tersebut merupakan sarana untuk mempermudah perpanjangan SIM dan STNK bagi masyarakat. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya mengumumkan layanan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) keliling hari ini, Selasa (23/7/2019).
Pelayanan STNK keliling bagi pemilik kendaraan bermotor itu digelar di delapan lokasi, yakni Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat.
Kemudian Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Selanjutnya Mal Citraland di Jakarta Barat, depan TMP Kalibata di Jakarta Selatan, serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.
Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Proses perpanjangan STNK di gerai Samsat keliling maksimal hanya satu tahun. Sedangkan untuk perpanjang lima tahun dan ganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Pelayanan STNK keliling bagi pemilik kendaraan bermotor itu digelar di delapan lokasi, yakni Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat.
Kemudian Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Selanjutnya Mal Citraland di Jakarta Barat, depan TMP Kalibata di Jakarta Selatan, serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.
Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Proses perpanjangan STNK di gerai Samsat keliling maksimal hanya satu tahun. Sedangkan untuk perpanjang lima tahun dan ganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: