Polsek Kelapa Gading bekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan
22 Juli 2019 20:37 WIB
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy (tengah) dalam konferensi pers penangkapan empat pemuda tersangka pencurian dengan kekerasan di kawasan Kelapa Gading, Senin (22/7/2019). ANTARA/Fianda Rassat/aa
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading membekuk empat pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korbannya terluka parah.
Dua pelaku diantara diketahui masih di bawah umur yakni MYS (16) dan MFS (17), sedangkan dua orang lainnya yakni HTI (21) dan AO (18). Sedangkan satu orang lainnya berinisial F (17) kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Polisi Memburu Pelaku Pembacok Petugas Kebersihan TMC Polri
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan anggota TNI
Baca juga: Polisi buru pelaku pembacokan bos kafe
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mereka sengaja mencari korban dengan alasan mencari uang kebetulan mereka melihat korban. Mereka sempat melewati korban dan memastikan area sepi karena memang kebetulan jam 3 pagi. Jadi mereka kembali lagi, langsung berhenti tepat di depan korban dan tersangka atas nama HTI langsung memukul korban," kata Jerrold di dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin.
DIjelaskan Jerrold, karena badan tersangka HTI yang tidak begitu besar sedangkan badan korban lebih tinggi, setelah dipukul korban tidak jatuh bahkan bisa melawan.
"Tiba-tiba turunlah MYS dan MFS membantu dengan membawa celurit. Tanpa basa-basi korban langsung dicelurit. Korban sempat luka di dada, hampir kena jantung dan terluka di bagian perut," tuturnya.
Usai merampas handphone korban kelima tersangka langsung melarikan diri dan korban berjuang untuk berjalan ke tempat kostnya dan menemui rekan kerjanya yang langsung membawa korban ke RS Sucipto. Saksi kemudiann langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading.
Jerrold menyebut korban sangat beruntung, pasalnya korban bisa saja meninggal dunia andai terlambat mendapat penanganan medis.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyidikan melakukan penyisiran di beberapa tempat, termasuk memeriksa sejumlah CCTV.
"Pada tanggal 16 Juli saat anggota Resmob sedang melakukan patroli wilayah Kelapa Gading, tim menemukan sekelompok pemotor berkelompok yang tidak mengenakan helm dan diberhentikan oleh anggota Resmob. Setelah diperiksa salah satunya kedapatan membawa senjata tajam," tutur Jerrold.
Para pemuda itu kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diinterogasi dan petugas kemudian menyocokkan profil pelaku dengan beberapa laporan polisi dan menemukan rekaman CCTV yang identik dengan salah satu pelaku.
"Setelah diinterogasi mendalam, ternyata salah satu yang kita tangkap adalah HTI sebagai pimpinan kelompok tersebut. Dari situ kita lakukan pengembangan hingga mendapatkan tiga pelaku lainnya MYS dan MFS sebagai pembacok dan jokinya AO," ujarnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang membawa celurit belum bisa dihadirkan karena masih DPO atas nama F, meski demikian motor yang digunakan bisa dihadirkan.
Akibat perbuatannya keempat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena korban luka berat hukuman maksimal 12 tahun," tutup
Dua pelaku diantara diketahui masih di bawah umur yakni MYS (16) dan MFS (17), sedangkan dua orang lainnya yakni HTI (21) dan AO (18). Sedangkan satu orang lainnya berinisial F (17) kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Polisi Memburu Pelaku Pembacok Petugas Kebersihan TMC Polri
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan anggota TNI
Baca juga: Polisi buru pelaku pembacokan bos kafe
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mereka sengaja mencari korban dengan alasan mencari uang kebetulan mereka melihat korban. Mereka sempat melewati korban dan memastikan area sepi karena memang kebetulan jam 3 pagi. Jadi mereka kembali lagi, langsung berhenti tepat di depan korban dan tersangka atas nama HTI langsung memukul korban," kata Jerrold di dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin.
DIjelaskan Jerrold, karena badan tersangka HTI yang tidak begitu besar sedangkan badan korban lebih tinggi, setelah dipukul korban tidak jatuh bahkan bisa melawan.
"Tiba-tiba turunlah MYS dan MFS membantu dengan membawa celurit. Tanpa basa-basi korban langsung dicelurit. Korban sempat luka di dada, hampir kena jantung dan terluka di bagian perut," tuturnya.
Usai merampas handphone korban kelima tersangka langsung melarikan diri dan korban berjuang untuk berjalan ke tempat kostnya dan menemui rekan kerjanya yang langsung membawa korban ke RS Sucipto. Saksi kemudiann langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading.
Jerrold menyebut korban sangat beruntung, pasalnya korban bisa saja meninggal dunia andai terlambat mendapat penanganan medis.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyidikan melakukan penyisiran di beberapa tempat, termasuk memeriksa sejumlah CCTV.
"Pada tanggal 16 Juli saat anggota Resmob sedang melakukan patroli wilayah Kelapa Gading, tim menemukan sekelompok pemotor berkelompok yang tidak mengenakan helm dan diberhentikan oleh anggota Resmob. Setelah diperiksa salah satunya kedapatan membawa senjata tajam," tutur Jerrold.
Para pemuda itu kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diinterogasi dan petugas kemudian menyocokkan profil pelaku dengan beberapa laporan polisi dan menemukan rekaman CCTV yang identik dengan salah satu pelaku.
"Setelah diinterogasi mendalam, ternyata salah satu yang kita tangkap adalah HTI sebagai pimpinan kelompok tersebut. Dari situ kita lakukan pengembangan hingga mendapatkan tiga pelaku lainnya MYS dan MFS sebagai pembacok dan jokinya AO," ujarnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang membawa celurit belum bisa dihadirkan karena masih DPO atas nama F, meski demikian motor yang digunakan bisa dihadirkan.
Akibat perbuatannya keempat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena korban luka berat hukuman maksimal 12 tahun," tutup
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: