Anies tanggapi positif pengajuan izin perjalanan luar negeri
22 Juli 2019 19:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pertanyaan sejumlah pewarta usai pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI dapam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2018, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019). (ANTARA News/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah.
Anies Baswedan usai rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Senin mengatakan adanya peraturan itu maka Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, atau pergi untuk jalan-jalan.
"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia
termasuk membawa formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," katanya.
Baca juga: Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izin
Baca juga: Kemendagri: Jatim terbanyak izin kunjungan luar negeri
Baca juga: Wapres ingatkan pejabat daerah harus disiplin
Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama.
"Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kta semua berpikirnya kandang terus," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Anies Baswedan usai rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Senin mengatakan adanya peraturan itu maka Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, atau pergi untuk jalan-jalan.
"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia
termasuk membawa formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," katanya.
Baca juga: Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izin
Baca juga: Kemendagri: Jatim terbanyak izin kunjungan luar negeri
Baca juga: Wapres ingatkan pejabat daerah harus disiplin
Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama.
"Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kta semua berpikirnya kandang terus," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: