Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 841 Desa di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan status dari desa tertinggal menjadi desa berkembang pada tahun 2019 ini dan tengah bersiap menuju desa maju untuk tahun 2020 mendatang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jauhar Efendi kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan perubahan status desa tersebut terbilang cukup cepat karena hanya membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami sangat bersyukur karena 841 desa di Kaltim yang pada tahun lalu rata-rata masih berstatus tertinggal, tahun ini sudah mengalami peningkatan statusnya menjadi desa berkembang," kata Jauhar.

Ia menambahkan dari tujuh kabupaten di Kaltim, tinggal dua kabupaten yang rata-rata desanya masih berstatus tertinggal yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Jauhar membeberkan pada tahun lalu Kaltim masih memiliki desa dengan status tertinggal sebanyak 381 desa (45,30 persen) dan yang berstatus sangat tertinggal masih lumayan banyak yaitu 137 desa (16,29 persen).

Berdasarkan data sementara tersebut menujukan desa tertinggal mengalami migrasi atau pergeseran ke arah desa berkembang pada 2019 ini. Bahkan ada yang langsung lompat dari desa tertinggal menuju desa maju, tanpa melalui desa berkembang.

Desa tertinggal turun menjadi 277 desa (32,94 persen). Sedangkan Desa sangat tertinggal juga mengalami pergeseran yang luar biasa. "Tahun ini desa sangat tertinggal mengalami penurunan yang luar biasa, yaitu yang semula berjumlah 137 desa, tinggal 24 desa atau 2,85 persen,” katanya.

Target penurunan status desa tertinggal dan sangat tertinggal selama kurun waktu lima tahun dalam RPJMD 2019-2023 sebanyak 150 desa sudah terlampaui. "Kalau dirata-ratakan target penurunan setiap tahun 30 desa, tahun ini saja capaiannya sudah 197 desa. Dengan kata lain, target capaian sudah di atas 650 persen," imbuhnya.

Desa dengan status maju juga mengalami peningkatan yang sangat dahsyat. Tahun lalu desa maju masih berjumlah 32 desa (3,80 persen). Tahun 2019 ini sudah ada 109 desa yang berstatus maju (12,96 persen).

Ia menilai peningkatan status desa dengan kategori desa teringgal dan desa sangat tertinggal, mencerminkan asas keadilan dan asas pemerataan. Pemprov Kaltim pada tahun 2016 pernah memberikan perlakuan khusus kepada 97 desa yang nilai indeks desa membangun (IDM) masih sangat rendah, dihitung dari perwakilan kecamatan.

Masing-masing desa tersebut dibantu dengan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp130 juta rupiah. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Pusat sesuai amanah Undang-Undang Desa, telah mengucurkan Dana Desa sejak Tahun 2015. Sekarang telah memasuki tahun kelima pada Kabinet Kerja. Kalau pada awalnya rata-rata Dana Desa untuk Kaltim kurang dari 300 juta rupiah per desa, maka saat ini rata-rata desa di Kaltim sudah menerima dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa.

"Capaian yang luar biasa ini adalah hasil kesungguhan Pemerintah pada semua tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan tentu saja para pendamping desa dan juga dukungan dari pihak ketiga," katanya.*

Baca juga: Kaltim targetkan pengentasan desa tertinggal jadi berkembang di 2024

Baca juga: Kaltim targetkan, tiada desa tertinggal pada 2023