Jakarta (ANTARA) - DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda.

"Saya ingin menanyakan apakah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dicatatkan menjadi perda disetujui?" tanya Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai pembacaan laporan Banggar DPRD DKI Jakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2018, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Pertanyaan itu serempak dijawab "setuju" oleh para anggota DPRD yang hadir yang kemudian Prasetio mengetok palu sebagai penanda raperda disahkan.

Meski disahkan, Pemprov harus memperhatikan beberapa catatan yang dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, salah satunya mengenai laporan realisasi anggaran tahun 2018 yang mengalami defisit sebesar Rp174 miliar.

Disampaikan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp61,24 triliun atau 93,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp65,81 triliun lebih.

Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp61,41 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp27,73 triliun atau 81,35 persen dari anggaran sebesar Rp34,08 triliun. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp33,68 triliun atau 82,13 persen dari anggaran sebesar Rp41,01 triliun.

DPRD Provinsi DKI Jakarta juga menyoroti mengenai angka sisa lebih pembiayaan jumlah anggaran (SILPA) yang sebesar Rp9,755 triliun.

"Dengan SILPA yang besar itu masyarakat dirugikan pembangunan 'public service' tidak dapat direalisasikan padahal masyarakat membayar pajak setiap saat," kata Ashraf.

Eksekutif, lanjut dia, harus transparan berapa nilai SILPA efisiensi dan berapa nilai SILPA dari gagalnya pekerjaan atau proyek, karena sangat penting agar masyarakat juga mengetahui sejauh mana kinerja eksekutif akan melayani masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik.