Nunukan (ANTARA) - Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Hj Asmin Laura Hafid meminta Kementerian Perdagangan RI menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, khususnya untuk wilayah perbatasan wilayah dengan Nunukan.

"Penundaan tersebut diharapkan tiga tahun ke depan sambil menunggu kesiapan masyarakat dan penyelesaian pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai titik masuk (entry point) perdagangan lintas batas," ucap Bupati Laura di Nunukan, Senin.

Di ruang rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bupati Laura didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Nunukan Robby Nahak Serang dan Sekretaris Dinas Perdagangan Harman melakukan koordinasi terkait persoalan perdagangan lintas batas di daerahnya, Senin.

“Kami (Pemerintah Kabupaten Nunukan) melihat aturan ini (PP Nomor 34 Tahun 2019) sangat baik dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan menciptakan perdagangan yang legal diantara dua negara, dan kami mendukung," ujar Laura di hadapan Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Olvy Andrianti.

Tetapi persoalannya, masyarakat Kabupaten Nunukan belum siap karena kebutuhan pokoknya selama ini masih bergantung dari negeri jiran Malaysia.
Baca juga: Indonesia-Malaysia reaktivasi kesepakatan perdagangan perbatasan

Tol laut yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan pokok dari pulau Jawa pun sampai sekarang kurang diminati oleh masyarakat,” kata Laura.

Akibat dari diberlakukanya aturan tersebut, Laura sampaikan, saat ini pasokan bahan-bahan pokok di daerahnya seperti minyak goreng, gula, dan tabung gas sudah mulai terganggu.

Meskipun belum sampai pada tahap menimbulkan gejolak. Masyarakat yang selama ini hidupnya bergantung dari perdagangan lintas batas juga tidak bisa bekerja, dan mendapat penghasilan lagi.

Laura dalam kesempatan itu juga berharap agar ada persamaan persepsi diantara instansi terkait dalam menyikapi implementasi dari PP Nomor 34 Tahun 2019 tersebut, mulai dari Kementerian Perhubungan, Bea dan Cukai, Kementrian Perdagangan, Kepolisan dan lain sebagainya.

Menyikapi permintaan tersebut, Olvy Andrianti menyampaikan tujuan diberlakukanya PP Nomor 34 Tahun 2019 adalah untuk menertibkan kegiatan perdagangan lintas negara yang sering tidak terkontrol dan merugikan negara.

Misalnya sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang berbahaya ke wilayah Republik Indonesia.

Disamping itu, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan satu hubungan perdagangan yang fair dan saling menguntungkan diantara dua negara.

Kendati demikian, karena implementasinya di lapangan ternyata menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan, maka pihaknya berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan survey dan pemetaan masalah sebelum menentukan solusi-solusinya.

“Mudah- mudahan awal bulan Agustus ini kami bisa ke Nunukan supaya bisa mengetahui permasalahanya dengan detail. Selanjutnya, kami akan melakukan rapat teknis dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan ini,” kata Olvy Andrianti.
Baca juga: Kemendag gandeng TNI perkuat pengamanan perdagangan di perbatasan
Baca juga: Pemerintah akan perbarui perjanjian perdagangan perbatasan