Bekasi (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatiasih meringkus dua spesialis pelaku jambret di wilayah Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku jambret tersebut sudah beberapa kali malancarkan aksinya di wilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.

"Kedua tersangka kita amankan di wilayah Bekasi Selatan," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Kompol Illi Anas saat gelar perkara di Mapolsek Jatiasih, Senin.

Kedua tersangka yakni Fadhiel Dhimas Hakiki (18) dan Agato Kaudin (18) selama ini kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi. Belum lama ini aksi mereka sempat viral di media sosial, saat itu kedua tersangka menjambret korban Lies Mariah (67) sepulang pengajian dan melintas di Perum Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/13, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7) pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Pelaku penjambretan babak belur dikeroyok massa di Tambun

Baca juga: Penjambret di Bekasi terlibat perkelahian dengan korban

Baca juga: Polisi tangkap penjambret viral di medsos

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak lima kali dan yang terakhir menimpa korban Lies Mariah. Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung mengambil tas korban. Saat pelaku beraksi, korban sempat terjatuh hingga luka memar di bagian tangan.

Di dalam tas korban berisi Al Quran, kartu BPJS‎, KTP, ATM, dan uang tunai Rp80.000. Tas ditarik dari belakang hingga korban terjatuh namun korban berhasil mempertahankan tasnya tersebut. Aksi pelaku itu terekam kamera pengintai di sekitar lokasi.

"Berdasarkan kamera CCTV tersebut kami melakukan penyelidikan‎ serta mencari keterangan saksi," ungkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui para pelaku bersembunyi dan sering mangkal di Apartemen Center Poin Tower D, Bekasi Selatan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diamankan di area parkir Apartemen Center Poin.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Video penjambretan pelaku sempat viral di media sosial, pekan lalu. Aksi pelaku tampak terlihat jelas merampas tas korban hingga terjatuh. Terkait hal ini, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah daerah dan swasta untuk memperbanyak kamera pengintai (CCTV) di wilayah perumahan.